BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat ini mencapai Rp 115 miliar atau 44 persen dari target Rp 260 miliar untuk tahun 2024.
Sementara untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan realisasi mencapai 50 persen senilai Rp 215 miliar dari target Rp 414 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, M Aidil Sahalo mengatakan hal ini dikarenakan program relaksasi PBB yang efektif. Sehingga mendorong kepatuhan wajib pajak.
Selain PBB-P2 dan BPHTB, sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman menunjukkan performa positif dengan realisasi Rp 72 miliar dari target Rp 153 miliar dan jasa perhotelan dengan realisasi Rp75 miliar dari target Rp 145 miliar.
“Program relaksasi PBB tahun ini masih berlanjut, saat ini di triwulan kedua dengan diskon 5 persen,” kata Aidil, Rabu (19/6/2024).
Ia menambahkan di tengah capaian positif ini, Bapenda tidak lengah dalam menagih piutang pajak. Pihaknya optimis Bapenda untuk mencapai target PAD tahun ini semakin kuat dengan tren positif realisasi pajak daerah.
“Kami akan menagih piutang yang belum tertagih atau masih berada di wajib pajak untuk segera dibayarkan,” ujar dia.
Aidil mengatakan selain fokus pada wajib pajak yang mempunyai tunggakan, Bapenda Kota Batam juga melakukan sosialisasi terkait relaksasi pajak khusus PBB, sekaligus sosialisasi perda baru nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah.
“Jadi khusus untuk PBB kami memberikan relaksasi. Sepuluh persen untuk triwulan pertama dan 5 persen di triwulan kedua. Kami juga menghapus denda, dan hal ini kami lakukan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan,” kata Aidil. (uly)










