BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Bea Cukai Batam dan Polda Kepri menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu yang diselundupkan dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis (28/5/2024) pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).
“Hasilnya, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” kata Evi.
Ia menambahkan, di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, yang kedapatan membawa empat bungkus plastik hitam berisi methamphetamine dengan berat 100 gram.
“Dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri,” ujarnya.
Evi menyebutkan upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana dendaminimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Selanjutnya atas temuan tersebut, dilakukan pemusnahan dengan dibakar menggunakan mesin incenerator, yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri. (*/uly)







