Sunday, May 31, 2026
HomeKepriBapenda Kepri Minta Rekomendasi Penyitaan Aset PT ATB

Bapenda Kepri Minta Rekomendasi Penyitaan Aset PT ATB

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau berencana melakukan langkah lain perihal Pajak Air Permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB). Yakni melakukan penyitaan aset sesuai nilai piutang.

Pihaknya saat ini akan mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Kementerian Keuangan, yang nantinya akan diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami akan mengajukan permohonan rekomendasi untuk blokir dan sita aset sesuai nilai piutang,” kata Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Jumat (7/6/2024).

Diakuinya langkah yang diambil adalah persuasif dan tidak ingin melakukan diluar hukum.

Diky menuturkan selama PT ATB mengelola air bersih di Batam dinilai sudah baik, sehingga hendaknya memiliki itikad baik untuk membayar piutang pajak air permukaan senilai Rp 48 miliar agar segera melunasinya.

“Namun demikian diharapkan dari PT ATB memiliki itikad baik demi masyarakat Kepri,” katanya.

Walau demikian, Diky menyebut komunikasi masih terus berlanjut melalui kuasa hukum PT ATB. Dimana alasan konsesi kembali menjadi jawaban, dalam menanggapi penagihan yang dilakukan Bapenda Kepri.

BACA JUGA:   Imigrasi Kelas I TPI Batam Buka Layanan Urus Paspor Hari Minggu, Cek Syaratnya!

“Kalau bicara konsesi, saya tidak bisa berbicara. Sebagai wajib pajak yang kami tahu PT ATB,” ujarnya. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER