Friday, September 4, 2026
HomePolitikJelang Pilkada, KPU Batam Petakan Jumlah dan Lokasi TPS

Jelang Pilkada, KPU Batam Petakan Jumlah dan Lokasi TPS

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sudah mulai melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) di 12 kecamatan yang ada di Kota Batam. Hal ini juga termasuk kedalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, dan Walikota Batam.

Ketua KPU Batam, Mawardi menuturkan pemutakhiran data tengah berjalan oleh PPK masing-masing kelurahan. Pemetaan TPS ini akan membantu dalam proses pemutakhiran data, hingga proses pencocokan data pemilih (coklit) mendatang.

Ia melanjutkan untuk proses pemetaan TPS ini jumlahnya akan jauh menurun dibandingkan saat pelaksanaan Pemilihan Presiden dan legislatif Februari lalu.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Batam bersama KPU Provinsi Kepri direncanakan akan ada 2.651 titik TPS. Namun jumlah ini belum tetap dan diperkirakan masih akan dilakukan penyusutan TPS.

Karena berdasarkan PKPU yang masih dalam bentuk rancangan pemutahiran data pemilih, jumlah TPS harus dipadatkan lagi sehingga jumlah TPS bisa berkurang dari hasil rakor beberapa waktu lalu.

“Satu TPS ada 600 pemilih, maka kemungkinan hasil rakor kami ini akan mengalami perubahan. Estimasi saya sekitar 1.800 TPS nanti yang akan ada di Pilkada serentak di Batam,” ujar Mawardi, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:   Tantangan Wisata di Kepri, Hasan Minta Kebijakan Bebas Visa hingga Paket Wisata Terpadu

Nantinya, petugas pemutakhiran data akan memetakan pemilih dan tempat mereka memilih. Untuk itu, dua hal tersebut harus sejalan.

Sementara itu, mengenai tahapan Pilkada lainnya yaitu pendaftaran bakal calon kepala daerah, Mawardi mengatakan untuk partai politik akan dibuka bulan Agustus mendatang.

“Masih jauh. Kita tunggu saja nanti tahapan itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai PKPU Nomor 2 tahapan Pilkada di Proivinsi Kepri sebagai berikut :

Persiapan

1. Perencanaan program dan anggaran berakhir pada Jumat (26/1/2024)

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan berakhir pada Senin (18/11/2024).

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan berakhir pada, Senin (18/11/2024)

4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai pada Rabu (17/4/2024) berakhir Selasa (5/11/2024).

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, penitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai Selasa (27/2/2024) berakhir pada Sabtu (16/11/2024).

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai Rabu (24/4/2024) berakhir Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:   Ethereum Menjadi Magnet Dunia Kripto: Era Baru Terwujud

8. Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai Jumat (31/5/2024) berakhir pada Senin (23/9/2024).

Penyelenggaraan

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perserorangan dimulai, Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024)

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada Sabtu (24/8/2024) berakhir Senin (26/8/2024)

3. Pendaftaran pasangan calon dimulai Selasa (27/8/2024) berakhir Kamis (29/8/2024)

4. Penelitian persyaratan calon dimulai Selasa (27/8/2024) berakhir pasa Sabtu (21/9/2024)

5. Penetapan pasangan calon dimulai pada Minggu (22/9/2024) berakhir Minggu (22/9/2024)

6. Pelaksanaan kampanye dimulai pada Rabu (25/9/2024) berakhir Sabtu (23/11/2024).

7. Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) berakhir Rabu (27/11/2024)

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Rabu (27/11/2024) berakhir Senin (16/12/2024).  (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER