BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Polda Kepri menggerebek satu unit apartemen di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (27/5/20204).
Apartemen tersebut dijadikan sebagai tempat produksi narkoba (rumah industri/home industry).
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 68 botol dengan ukuran 500 ml, berisi sabu cair, dengan rincian 10 botol akan dibawa ke Palembang, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut terdapat berupa sabu cair dan menangkap 3 orang pelaku.
Pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya tempat produksi narkoba dari masyarakat setempat. Setelah ini, mereka masih melakukan pendalaman kasus.
“Inilah yang akan kami dalami proses pembuatannya. Apakah yang bersangkutan memang otodidak, atau diajari, atau sudah pernah buat selain di wilayah Kepri ini. Kami akan dalami lebih lanjut lagi, ini adalah suatu kontribusi besar dari masyarakat kepada kita, dengan memberikan informasi kepada kami. Dan ini akan kami lanjuti agar dapat hasil yang maksimal untuk selamatkan bangsa Indonesia,” katanya, Senin (27/5/2024).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan keberhasilan Ditresnarkoba dalam pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Keberhasilan dalam meringkus kegiatan ini mengamankan beberapa tersangka, salah satu tersangka AR (laki-laki), IS(laki-laki) FM (perempuan) yang pernah jadi residivis,” kata Pandra.
Ia juga memastikan hasil pemeriksaan lab positif berunsur metametamin. (uly)







