BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau melanjutkan program “One Day One Target” guna memaksimalkan pengamanan aset. Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam AKBP S.A. Kurniawan dalam keterangan yang diterima mengatakan program tersebut juga merupakan manifestasi tugas pokok dan fungsi Ditpam dalam melaksanakan pengamanan lingkungan dan hutan, instalasi dan aset, penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah kerja BP Batam, serta melakukan koordinasi dengan unit kerja atau lembaga terkait.
“Akan terus berlanjut. Ada beberapa hal yang memang menjadi perhatian serius kami yakni penjagaan dan penertiban aset BP Batam dari pelanggaran seperti bangunan serta kegiatan ilegal,” ujar Kurniawan, Jumat (6/1/2024).
Ia berharap program “One Day One Target” ini dapat bersinergi dengan upaya BP Batam yang menginginkan agar iklim investasi kondusif.
Menurutnya, situasi yang aman dan nyaman menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan nilai investasi di Batam, sehingga membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat demi menciptakan hal tersebut.
“Kami berharap, pelanggaran dan kegiatan ilegal berkurang sehingga iklim investasi semakin kondusif,” ujar dia.
Kata Kurniawan, tentunya dengan tujuan agar perekonomian Batam terus maju dan meningkat sepanjang tahun 2024.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, berkomitmen menyelesaikan lahan tidur di Kota Batam guna percepatan pembangunan.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu mengatakan hal tersebut dipertegas dengan terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan.
Ia menyebutkan pemanfaatan terhadap lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam perka tersebut serta terdapat tahapan-tahapan penyelesaian sejak terbitnya perka itu.
“Pertama, lahan yang telah dialokasikan namun belum terbangun akan dilakukan pengakhiran. Kedua, lahan yang dialokasikan telah dimanfaatkan namun belum pengajuan perpanjangan UWT, secara otomatis PTSP BP Batam akan menerbitkan faktur tagihan UWT perpanjangan, kalaupun tidak dibayar akan di surati dan jika masih tidak dibayar akan dilakukan pengakhiran,” kata Ariastuty. (pys)