Wednesday, September 18, 2024
HomeBatamDisperindag Imbau Pangkalan Dilarang Jual LPG 3 Kilogram Diatas Rp 21 Ribu

Disperindag Imbau Pangkalan Dilarang Jual LPG 3 Kilogram Diatas Rp 21 Ribu

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam resmi mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram untuk di Kota Batam.

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan HET LPG 3 Kilogram di Kota Batam mengalami penyesuaian dari Rp 18 ribu menjadi Rp 21 ribu. HET tersebut berlaku khusus untuk di mainland.

“HET untuk di wilayah hinterland ditambah dengan biaya bongkar muat dan biaya transportasi laut,” ujar Gustian, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya kebijakan tersebut sudah mulau berlaku sejak tanggal 22 Desember 2023 yang lalu mulai pukul 07.00 WIB. Adapun pengguna LPG 3 Kg sendiri diperuntukan bagi konsumen kelompok rumah tangga.

“Selain itu juga usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” ujarnya.

Gustian mengimbau kepada semua pangkalan LPG 3 Kg untuk tidak melakukan penimbunan atau menjual di atas HET yang telah ditentukan. Pihaknya juga melarang pangkalan untuk menjual melalui sub penyalur atau pengecer.

Disperindag Kota Batam akan melakukan pengawasan secara berkala dan berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Kepri, Hiswana Migas Kepri, Kecamatan, Kelurahan dan Satpol PP Kota Batam. (pys)

BACA JUGA:   Kepri Bersholawat Datangkan Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER