BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, menetapkan 320 titik lokasi alat peraga kampanye (APK) di seluruh Kota Batam. APK tersebut tersebar 12 kecamatan 64 kelurahan.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan penetapan titik lokasi pemasangan APK tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan kepada seluruh partai politik maupun calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta estetika pemasangan APK seperti spanduk, umbul-umbul, dan baliho.
“Terdapat 64 kelurahan dari 12 kecamatan di Batam. Setiap kelurahan mendapatkan 5 titik pemasangan APK,” ujar Mawardi, Sabtu (25/11/2023).
Diakuinya peraturan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ia melanjutkan adapun lokasi pemasangan APK yang dilarang di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah serta tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Pelaksanaan kampanye ataupun pemasangan APK ini akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi masa tenang atau berkahirnya masa kampanye itu tiga hari sebelum hari H pencoblosan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza mengimbau para partai politik peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK.
“Kami mengimbau kepada para partai politik peserta Pemilu untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. APK harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Reza. (pys)