Thursday, July 2, 2026
HomeBatamTawarkan Slot Umrah Fiktif, Karyawan Swasta Asal Tanjungpinang Diamankan Polisi

Tawarkan Slot Umrah Fiktif, Karyawan Swasta Asal Tanjungpinang Diamankan Polisi

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan slot jemaah umrah fiktif. Seorang pria berinisial YP (33), karyawan swasta asal Tanjungpinang, berhasil diamankan setelah diduga mengelabui korbannya hingga mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, IPTU Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Batu Aji telah mengamankan seorang pria berinisial YP atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan biaya keberangkatan umrah,” ujar IPTU Muhammad Rizky Fitrianor, Kamis (2/7/2026).

Kasus ini bermula pada Senin, 2 Februari 2026, saat pelaku menghubungi korban, seorang ibu rumah tangga berinisial AW (33), dan menawarkan paket umrah dengan jadwal keberangkatan pada Juni 2026.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan harga yang jauh lebih murah. Paket umrah untuk dua orang yang seharusnya bernilai Rp50 juta ditawarkan hanya Rp35 juta. Pelaku berdalih selisih biaya sebesar Rp15 juta akan ditutup menggunakan ujroh atau upah miliknya.

BACA JUGA:   BP Batam Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan Akan Diberi Sanksi Tegas

Tergiur dengan penawaran tersebut, korban kemudian melakukan pembayaran uang muka sebanyak dua kali.

Pada 4 Februari 2026, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada pelaku di kediamannya di Perum Marina View, Tanjung Uncang. Keesokan harinya, 5 Februari 2026, korban kembali mentransfer Rp5 juta ke rekening pribadi pelaku saat berada di RSUD Embung Fatimah.

Kedok pelaku mulai terbongkar pada Minggu, 1 Maret 2026. Setelah menghadiri sebuah seminar, korban mengonfirmasi langsung kepada pemilik Travel Sadar Grup mengenai pembayaran paket umrah tersebut.

Dari hasil konfirmasi, pihak travel menjelaskan bahwa seluruh pembayaran resmi hanya dapat dilakukan melalui rekening atas nama PT SAHABAT DUA ARAH di Bank Syariah Indonesia (BSI). Travel juga menegaskan bahwa tidak pernah membenarkan pembayaran ke rekening pribadi mitra kerja.

Menyadari telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp10 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji.

Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin langsung IPTU Muhammad Rizky Fitrianor melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

BACA JUGA:   Emas Penyumbang Inflasi Batam Selama Maret

Pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku kerap berada di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam untuk memantau momentum kepulangan jemaah haji di lobi kedatangan.

“Kami bergerak cepat melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim. Pelaku berhasil kami temukan di lobi kedatangan tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Muhammad Rizky Fitrianor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank Mandiri milik korban yang menunjukkan riwayat transaksi kepada rekening pelaku.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER