Friday, November 14, 2025
HomeBatamTanggapi Aduan Nelayan, Komisi I DPRD Batam Sidak di Kampung Setengah Piayu

Tanggapi Aduan Nelayan, Komisi I DPRD Batam Sidak di Kampung Setengah Piayu

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (12/11/2025). Sidak itu dilaksanakan atas adanya laporan masyarakat tempatan yang telah berdiam di kawasan itu sejak puluhan tahun lalu.

Pantauan dilokasi, dilahan tersebut tengah melakukan aktivitas Cut and Fill serta penimbunan kawasan bakau. Ada berapa alat berat disana dan beberapa pekerja.

Seorang Perwakilan Warga, RT 04 Kampung Tengah Kelurahan Tanjung Piayu, Ahad mengatakan akibat dari ada proyek ada kotoran kelaut sehingga mencemari laut dan dampaknya ikan menjadi tidak ada. Padahal selama ini penghasilan para nelayan setempat hanya dari hasil tangkapan ikan.

“Kalau laut sudah tercemar lumpur mana ada ikan. Apalagi beberapa hari ini hujan. Sewaktu kesepakatan proyek dibangun saya tidak dilibatkan dan tak dipanggil. Saya berharap pemerintah bisa adil kepada nelayan,” katanya.

Diakuinya ada diberikan sagu hati dari pihak perusahaan. Tapi untuk sungai yang ditutup tempat para nelayan mencari udang sebesar Rp 6 juta.

BACA JUGA:   Jefridin Ajak Momentum Peringatan Hari Kemerdekaan ke 79 RI Sebagai Ajang Intropeksi Diri

“Saya tak ada ambil apapun,” katanya.

Ditempat yang sama, beberapa Anggota dewan dari fraksi yang membidangi hukum itu datang menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Bahkan ditemui oleh Seorang Pengawas lapangan.

“Kami ini turun secara resmi! Kalau benar pekerjaan ini sesuai aturan, kenapa kalian takut? Jangan halangi kami masuk,” kata Anggota Komisi I DPRD Batam, Mustofa, dengan nada tinggi di tengah lapangan.

Pengawas Lapangan tampak memantik kemarahan Anggota komisi l DPRD Batam. Bahkan keduanya sempat berbicara dengan nada tinggi.

“Saya tahu betul warga di sini. Mereka sudah tinggal sejak tahun 80-an. Rata-rata nelayan. Sekarang laut mereka ditimbun. Ini sama saja mematikan mata pencaharian orang tempatan,” kata Mustofa.

Tak hanya Mustofa, beberapa anggota Komisi I lainnya juga tampak kesal melihat sikap pengawas proyek yang dinilai tidak kooperatif.

“Lae (panggilan untuk pemuda Batak) jangan keras-keras bicara! Ini DPRD, instansi resmi. Jawab saja yang ditanya,” ujar Anggota Komisi I, Tumbur Hutasoit, mencoba menenangkan suasana.

Suasana kembali mencair setelah adanya kesamaan persepsi. Komisi l DPRD Batam dan instansi terkait, meminta kepada pengawas itu untuk menghubungi atasannya yang bisa menunjukkan surat perizinan yang mereka miliki.

BACA JUGA:   Kursus Bahasa Inggris PLC Luncurkan Promo Back To School

Dalam sidak itu, hadir juga perwakilan Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Lurah, Camat Sei Beduk, serta Satpol PP. Namun, saat ditanya soal legalitas proyek, pengawas lapangan tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen izin.

“Kami ke lapangan tidak menemukan selembar surat pun. Kalau ini resmi. Kami masih menunggu, surat dari perusahaan ini. Kita juga belum bisa bilang izin ada, atau izin yang itu tak ada, sebelum mereka memperlihatkan secara terbuka,” kata Mustofa.

Pengawas proyek sempat menyebut kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Ginoski, tapi saat diminta menunjukkan dokumen resmi, ia hanya beralasan bahwa surat-surat masih dipersiapkan.

Perwakilan Dinas PTSP Kota Batam, Tedi Nuh, mengaku belum bisa memastikan apakah proyek tersebut memiliki izin atau tidak.

“Kami harus tahu dulu nama lengkap perusahaannya di sistem OSS. Kalau tidak lengkap nama perusahaannya, kami juga tidak bisa cek izinnya,” kata Tedi

Namun Tedi menegaskan, jika perusahaan tidak dapat menunjukkan izin reklamasi dan dokumen PKK PRL, maka seluruh kegiatan wajib dihentikan.

BACA JUGA:   Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Perempuan Blitar yang Membusuk di Kos Batam

“Kalau tidak bisa tunjukkan dokumen, maka  kegiatan harus dihentikan. Jadi kami tunggu dulu dari manajemen meraka menyerahkan perizinan yang mereka miliki,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak anti terhadap investasi, namun menolak keras investasi yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

“Batam butuh investasi, tapi bukan investasi yang bikin nelayan menangis. Tunjukkan kelengkapan perizinan. Dan terpenting, penuhi hak warga tempatan yang sudah tinggal puluhan tahun disini,” kata Mustofa. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER