Wednesday, October 8, 2025
HomeBatamDPRD Batam Bahas Ranperda Kependudukan, Proses Ketat Bagi Warga Pendatang

DPRD Batam Bahas Ranperda Kependudukan, Proses Ketat Bagi Warga Pendatang

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan Tim Pemko Batam. Rapat Panitia Khusus (Pansus) ini dilangsungkan di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (6/10/2025).

Turut hadir berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam, di antaranya, Disnaker, Disdik, Dinsos, Dinkes, Diskominfo Bappeda, BPKAD dan Bagian Hukum Sekdako. Rapat dipimpin oleh Muhammad Fadli

Salah satu anggota Pansus, Jimmi Siburian mengatakan Perda ini sangat diperlukan untuk memprioritaskan kepentingan administrasi di Kota Batam.  Sehingga warga pendatang tidak mudah menjadi warga Kota Batam.

“Harus ada prosesnya sehingga tidak menambah persaingan didaerah bagi masyarakat lokal,” ujar Politisi Golongan Karya (Golkar) ini, Senin (6/10/2025).

Jimmi melanjutkan masyarakat lokal, yang lahir dan besar di Kota Batam tidak kalah saing dengan masyarakat pendatang. Perda ini memberikan proses kepada warga pendatang untuk mendapatkan administrasinya.

“Jadi warga pendatang tidak mudah mendapat KTP dan Kartu Kuning. Harus ada prosesnya. Misalnya tunggu tinggal berapa lama dulu di Batam. Inilah yang akan diatur,” katanya.

BACA JUGA:   Jelang Pemilu 2029, Amsakar Bakal Gantikan Rudi Nahkodai DPW Nasdem Kepri

Ia menambahkan, Perda ini bersifat pembatasan kepada pendatang. Sehingga tidak cepat mendapat fasilitas.

“Ini sudah rapat pansus kedua. Kami lagi menampung permasalahan yang terjadi. Biar kita rangkum dan mencari solusinya,” ujar Jimmi. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER