BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat kinerja pengawasan signifikan sepanjang periode 1 Agustus hingga 7 September 2025.
Berbagai capaian berhasil dibukukan, mulai dari pengawasan di laut, pelabuhan kargo, barang penumpang, narkotika, barang kena cukai ilegal, hingga barang kiriman pos.
Kinerja ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam sebagai community protector yang konsisten menjaga perbatasan, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah yang diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, menyampaikan bahwa sejak pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal pada 17 Juli 2025, Bea Cukai Batam semakin memperkuat perannya di bidang pengawasan.
“Kami terus berupaya memastikan setiap jalur keluar-masuk barang diawasi ketat, baik melalui laut, udara, maupun darat. Hasilnya, selama periode ini Bea Cukai Batam menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta melakukan penyidikan atas dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai,” katanya.
Satgas Patroli Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi menghasilkan 22 SBP sepanjang periode ini. Penindakan menonjol dilakukan terhadap KM Maju Berkembang pada 27 Agustus 2025 di Laut Natuna.
Kapal tersebut kedapatan mengangkut 22 ton pasir timah asal Bangka Belitung dengan tujuan Thailand tanpa dokumen kepabeanan. Penindakan dilakukan Kapal Patroli BC 20007 dan BC 7005, menetapkan MF (nahkoda) sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 4 September 2025 di Teluk Nenek, Kapal Patroli BC 15027 melakukan penindakan terhadap KM Leffindo Jaya 10 yang mengangkut ±856 koli barang campuran baru dan bekas (pakaian, sepatu, tas, earphone, dan lainnya) menuju Tanjung Buton tanpa dokumen kepabeanan. ES (nahkoda) ditetapkan sebagai tersangka dan kasus kini dalam tahap penyidikan.
Bea Cukai Batam mencatat 59 SBP dari arus barang impor dan ekspor. Pada jalur impor ditemukan barang larangan/pembatasan seperti kasur dan furnitur bekas, lampu LED, perkakas, tas, garmen, hingga sparepart kendaraan dengan modus perubahan klasifikasi untuk menghindari larangan. Seluruh barang kini dikuasai negara.
Sementara pada jalur ekspor, penindakan dilakukan pada 4 Agustus 2025 terhadap barang yang diberitahukan sebagai stick bamboo namun hasil pemeriksaan ternyata rotan inti berbagai jenis. Modusnya berupa penggantian kontainer dan penyamaran klasifikasi untuk menghindari larangan ekspor. Kasus ini ditangani sesuai ketentuan kepabeanan dan perdagangan.
Tercatat 45 penindakan terhadap berbagai komoditi seperti ballpress, uang tunai, handphone, produk perikanan, hingga barang larangan lainnya di pelabuhan domestik/internasional, terminal Ro-Ro, dan Bandara Hang Nadim.
Penindakan menonjol antara lain 339 paket barang kiriman melalui kapal Ro-Ro di Pelabuhan Telaga Punggur yang diselundupkan dengan modus mobil pribadi, serta 8 penindakan pembawaan uang tunai lintas batas di beberapa pelabuhan internasional dengan total Rp1,45 miliar. Dari jumlah tersebut dikenakan sanksi administrasi Rp145 juta.
Sepanjang periode ini, tercatat 6 kasus penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) berhasil digagalkan. Barang bukti meliputi 1.219,9 gram sabu, 19 butir ekstasi, 1.062 gram ganja, serta 333 butir obat terlarang.
Penindakan menonjol antara lain 920 gram ganja pada 13 Agustus 2025 di TPS Dharma Bandar Mandala dengan modus penyembunyian dalam lipatan kain, serta penindakan sabu seberat 1 kg di Bandara Hang Nadim pada 5 September 2025 yang disembunyikan dalam koper bagasi berkompartemen palsu. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau.
Melalui operasi intelijen dan operasi pasar cukai berbasis geotagging, Bea Cukai Batam menghasilkan 39 penindakan yang terdiri atas 37 kasus hasil tembakau dan 2 kasus minuman mengandung etil alkohol.
Dari penindakan tersebut diamankan 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai serta 1.150 botol atau 840 liter MMEA.
Penindakan signifikan antara lain truk pengangkut rokok ilegal sejumlah 4,76 juta batang di kawasan Marina City dengan estimasi kerugian negara Rp4,3 miliar, serta penindakan mobil pengangkut MMEA ilegal di Lubuk Baja dengan barang bukti 836,5 liter MMEA dan tindak lanjut berupa ultimum remedium sebesar Rp326 juta.
Bea Cukai Batam juga melakukan tiga penindakan terhadap barang kiriman pos yang berisi aksesori senjata api/airsoft gun di Batam Centre.
Secara keseluruhan selama periode 1 Agustus–7 September 2025 Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp22,7 miliar serta menyelamatkan potensi penerimaan negara atau kerugian negara sebesar Rp15,8 miliar.
Capaian ini berdampak tidak hanya secara fiskal tetapi juga sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pada kasus penyelundupan pasir timah, misalnya, kerugian tidak hanya berupa hilangnya penerimaan negara, tetapi juga mencakup kerusakan ekosistem laut.
Pada kasus narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi Rp10,65 miliar. Sementara pada kasus rotan, Bea Cukai Batam turut menjaga keberlanjutan sumber daya alam dari eksploitasi berlebihan.
“Seluruh capaian kinerja pengawasan periode ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Batam dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum, stakeholder, dan rekan-rekan media. Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat agar pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal,” kata Muhtadi. (uly)







