BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sejumlah warga Kampung Damai, RT 005 RW 007, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi Kantor DPRD Batam, Rabu (11/6/2026). Kedatangannya untuk menuntut kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan oleh PT Dwipuri Batamtama.
Ketua RT 005 Kampung Damai, Taman Manurung, menegaskan bahwa perusahaan harus membayar ganti rugi sesuai kesepakatan awal, yaitu Rp35 juta per bidang lahan. Ia menyampaikan keresahan warga yang semakin memuncak akibat adanya tekanan di lapangan.
“Warga resah karena diintimidasi oleh oknum preman dan aparat. Kami menolak adanya penggusuran sebelum ganti rugi dibayarkan,” tegas Taman.
Ia juga meminta agar situasi tetap kondusif meskipun pembayaran ganti rugi telah dilakukan.
Mereka juga menggelar RDP bersama Komisi I DPRD Kota Batam. Sebagian warga tampak menunggu diluar dan tak mengikuti jalannya RDP.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan manajemen PT Dwipuri Batamtama. Dalam pertemuan itu, perusahaan hanya mengajukan ganti rugi sebesar Rp18 juta per bidang, sesuai dengan perhitungan internal mereka.
“DPRD mendorong kedua pihak untuk menemukan titik temu agar konflik ini tidak berkepanjangan,” kata Anwar.
Sebagai informasi, PT Dwipuri Batamtama berencana membangun kawasan perumahan di lokasi tersebut. Perusahaan diketahui telah mengantongi izin Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam sejak tahun 2006. (uly)







