BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Upaya penyelundupan rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam di Pelabuhan Punggur, Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai—dengan berat mencapai 309 ton diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis (15/5). Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold, dan rencananya akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur.
“Iya benar, kita lakukan penindakan muatan rokok tanpa cukai,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi Minggu (18/5).
Evi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Punggur. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut ternyata mengangkut rokok tanpa dokumen resmi dan tanpa pita cukai.
Total nilai rokok ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.
Evi juga menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai truk TNI AL yang disebut mengangkut rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Truk TNI AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai, bukan mengangkut rokok ilegal milik TNI AL. Barang bukti ditemukan tanpa pemilik, sehingga langsung diangkut oleh truk TNI AL untuk diamankan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Bea Cukai Batam dan TNI AL selalu bersinergi dalam penindakan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Pelabuhan Punggur.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran, dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan pelanggaran mengacu pada UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Bea Cukai Batam dan TNI AL tetap berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam memberantas peredaran barang ilegal dan akan rutin menggelar penegakan hukum di wilayah Batam,” kata Evi. (uly)







