Monday, May 18, 2026
HomeBatamKejagung Serahkan Rp 4,8 M Hasil Lelang Barang Rampasan ke Pemko Batam

Kejagung Serahkan Rp 4,8 M Hasil Lelang Barang Rampasan ke Pemko Batam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyerahkan uang pengganti Rp 4,8 miliar, hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi terpidana atas nama Muhammad Nashihan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung Firdaus mengatakan jumlah aset yang sudah dilelang sebanyak 3 unit rumah yang berada di Yogyakarta dan laku senilai Rp 4,8 miliar. Ia menyebutkan total uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp 54,9 miliar.

“Ini baru sebagian barang sitaan yang sudah dilelang. Masih ada barang-barang sitaan lainnya dalam proses lelang dan dicari asetnya,” kata Firdaus, Kamis (11/7/2024) di Lantai IV Kantor Pemko Batam.

Adapun beberapa aset lainnya berupa tanah dan rumah yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan serta kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung.

“Semua aset yang tersisa tersebut masih dalam proses lelang dan pencarian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menjelaskan kasus ini merupakan kasus terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemkot Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah pada tahun 2018 lalu.

BACA JUGA:   Angga Dwimas Sasongko: Film Heartbreak Motel Gabungkan 3 Format Sinematik Berbeda

“Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti tidak ada toleransi,” kata Kasna.

Ia menyampaikan Muhammad Nashihan melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam.

Sehingga menurutnya, aparat penegak hukum tegas dan tidak menoleransi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui Nashihan merupakan pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang dana asuransi kesehatan (Askes) serta jaminan haru tua (JHT) ribuan ASN serta tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam yang merugikan negara Rp55 miliar dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Hartam bersama Andre Antonius di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (20/8/2018) lalu.

Menurut jaksa, M Nashihan dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Pemko Batam Beri Doa dan Harapan di Ulang Tahun Kajari Batam

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER