Wednesday, May 6, 2026
HomeBatamIni Respon ATB Tanggapi Tagihan Pajak Air Permukaan Pemprov Kepri

Ini Respon ATB Tanggapi Tagihan Pajak Air Permukaan Pemprov Kepri

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – PT Adhya Tirta Batam (ATB) menanggapi hasil putusan Makamah Agung (MA) perihal kewajiban membayar tunggakan pajak permukaan air kepada Pemerintah Kepri.

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Yulvina Jacobus menyampaikan terkait informasi atau berita yang beredar mengenai putusan tersebut, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum, guna mengawal hasil putusan tersebut.

“Sehubungan dengan berita yang beredar terkait sengketa Pajak Air Permukaan antara Bapenda Provinsi Kepri dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB), dengan ini kami informasikan bahwa ATB secara resmi telah menunjuk OC Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum,” dalam isi Whatshap yang diterima, Selasa (4/6/2024) sore.

Maria juga menyampaikan segala informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis & Associates.

Sebelumnya diberitakan Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengaku bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan dari PT ATB.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak,” ujar Diky.

BACA JUGA:   DPN Tinjau KEK Tanjung Sauh, Batam Disiapkan Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bapenda Kepri kini meminta PT ATB untuk segera melunasi kewajibannya terkait pajak air permukaan yang kurang bayar untuk periode Juli 2016 hingga Juni 2018. Jumlah total yang harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, mencapai Rp48.662.612.852,12.

Menurut Diky, pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.

Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

“Kami berharap hasil putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan,” katanya. (uly)

BACA JUGA:   Diskop Imbau UMKM Manfaatkan Dana Bergulir, Tahun Ini Capai Rp 10,5 Miliar
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER