BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kejadian blackout dengan padamnya listrik PLN di seluruh wilayah Batam beberapa waktu yang lali, pada dasarnya adalah hal yang lumrah terjadi dalam pengelolaan sistem kelistrikan. Bahkan pernah terjadi di berbagai kota besar di Indonesia dan juga diluar negeri.
Sistem pelayanan listrik merupakan layanan yang sangat kompleks karena melibatkan pembangkit, jaringan transmisi, distribusi, serta peralatan teknis yang harus bekerja secara terus-menerus. Karena itu, gangguan teknis dapat saja terjadi sewaktu-waktu tanpa adanya perencanaan maupun kesengajaan dari PLN selaku perusahaan yang mengelola kelistrikan.
PLN Batam sendiri sudah menjelaskan bahwa pemadaman dapat terjadi karena faktor teknis yg tidak mereka sangka juga. Gangguan tersebut berasal dari kerusakan komponen teknis tertentu.
Dalam kondisi seperti itu, tetap kita harus mengapresiasi PLN Batam yg mampu melakukan pengaturan beban agar sistem kelistrikan bisa kembali stabil dan tidak mengalami kerusakan yang memakan waktu pemadaman yg sangat lama.
Mengenai beredarnya berbagai komentar disosial media yang mendesak Dirut PLN Batam utk diganti, adalah hal yg tidak begitu tepat atau urgensi, dalam menyikapi kejadian Black out kemaren.
Apalagi ada pihak-pihak tertentu yg mengaitkan hubungan kekeluargaan antara Dirut PLN Batam dengan Wakil walikota dan Kepala BP Batam, hal tersebut tidaklah bijak, bahkan tidak ada korelasinya sama sekali dengan peristiwa Blackout Batam.
Pengangkatan Direktur Utama PT PLN Batam sebagai anak perusahaan PT. PLN Persero, sudah sesuai dilakukan dalam tata kelola BUMN melalui mekanisme RUPS, yang merupakan forum resmi pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Direksi.
Dalam praktik tata kelola BUMN, proses tersebut berada di bawah koordinasi pemegang saham dan Kementerian BUMN, dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepentingan negara.
Sebagai anak perusahaan PLN, PT PLN Batam menjalankan pengangkatan pimpinan dengan memperhatikan arahan pemegang saham, kualifikasi calon pimpinan, serta kebutuhan strategis perusahaan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik kelistrikan di wilayah Batam.
Apalagi dalam hal pemilihan Direksi PT. PLN Batam, Wakil Kepala BP Batam tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk ikut serta memilih, menetapkan, atau mengintervensi proses seleksi Direktur Utama PT PLN Batam. Sebab proses itu berada pada mekanisme tata kelola BUMN/anak perusahaan BUMN, bukan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Jadi isu-isu yang mengaitkan jabatan Dirut PT. PLN Batam dengan posisi Wakil Kepala BP Batam adalah hal yg tidak memiliki korelasi dan kasualitas sama sekali. Saat ini alangkah baiknya kita fokuskan saja perhatian kepada peristiwa Blackout yg barusan terjadi di Batam kemaren.
Hal tersebut harus dijadikan oleh PLN Batam sebagai momentum penting dan sebagai pelajaran berharga untuk tata kelola kelistrikan khususnya jika terjadi masalah teknis mendadak yangg mengakibatkan putusnya aliran listrik. Tentunya sangat memberi dampak yang sangat signifikan terjadap sirkulasi kehidupan dikota metropolitan Batam, yang sangat kompleks aktifitasnya.
PLN Batam wajib berbenah dan membuat strategi baru dalam sistem antisipasi secara teknis dan taktis, agar Blackout PLN di Batam tidak lagi terjadi, dan bisa menjadi persepsi negatif thd kinerja PLN Batam dalam tata kelola kelistrikan dikota Industri skala internasional ini.
Opini ditulis Oleh Joni Ahmad,S.E.,M.B.A.,M.M
-Praktisi & Akademisi.
-Anggota Dewan Pakar ICMI Batam.
-Wakil Ketua AMA Batam.
-Wakil Ketua Dekopinda Batam.










