BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan seluruh direktur dan pengelola rumah sakit di Kota Batam guna mengevaluasi implementasi program berobat cukup menggunakan KTP.
Program ini merupakan salah satu prioritas Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, yang ditujukan untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi warga Batam meski terkendala administrasi BPJS Kesehatan.
Evaluasi ini dilakukan menyusul mencuatnya kasus pelayanan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, seorang pasien diminta menyerahkan uang jaminan saat hendak dirawat lantaran status BPJS Kesehatannya tidak aktif.
Persoalan kian menuai sorotan publik karena uang jaminan tersebut tidak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya anggota DPRD Batam turun langsung ke rumah sakit untuk meminta penjelasan.
RDPU yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam, Selasa (3/2/2026), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajagukguk, didampingi anggota Komisi IV Asnawati Atiq, Novelin, dan Taufik Ace Muntasir. Rapat ini dihadiri perwakilan dari 22 rumah sakit di Batam serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengungkapkan bahwa program berobat cukup menggunakan KTP sebenarnya telah berulang kali disosialisasikan kepada seluruh rumah sakit. Namun, ia mengakui pelaksanaannya di lapangan belum berjalan optimal.
Menurut Didi, sosialisasi kerap hanya diikuti jajaran manajemen puncak rumah sakit dan tidak diteruskan secara menyeluruh kepada petugas pelayanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Temuan kami di lapangan, sosialisasi program ini berhenti di top manajemen rumah sakit dan tidak sampai ke petugas pelayanan. Akibatnya, masih ada warga Batam yang dipersulit saat berobat,” ujar Didi dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, tidak seharusnya ada rumah sakit di Batam yang mempersulit warga yang membutuhkan layanan kesehatan. Pemerintah Kota Batam, kata Didi, telah menyiapkan anggaran untuk menanggung biaya pengobatan warga yang tidak mampu.
“Rumah sakit mana pun silakan melayani warga Batam. Jika di kemudian hari pasien tidak sanggup membayar biaya perawatan, silakan ditagihkan ke Dinas Kesehatan Kota Batam. Dananya sudah dialokasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajagukguk menekankan bahwa pemanggilan seluruh rumah sakit ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Sebagai mitra kerja Dinas Kesehatan, DPRD Batam, lanjut Dandis, mendukung penuh program prioritas tersebut, termasuk dari sisi penganggaran.
“Berapa pun anggaran yang diajukan untuk melayani masyarakat, kami siap mengesahkan. Yang penting masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya,” kata Dandis.
Ia juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta seluruh rumah sakit benar-benar menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Program kesehatan ini adalah prioritas Wali Kota Batam. Jangan sampai ada lagi warga Batam yang terlantar atau ditolak saat membutuhkan pertolongan medis,” katanya. (uly)






