Thursday, January 29, 2026
HomeBatamBBM Subsidi Nelayan Batam Kini Berbasis Digital, Kapal di Bawah 30 GT...

BBM Subsidi Nelayan Batam Kini Berbasis Digital, Kapal di Bawah 30 GT Jadi Prioritas

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan penugasan bagi nelayan di Kota Batam berjalan tepat sasaran melalui mekanisme rekomendasi resmi dan sistem digital terintegrasi yang disiapkan BPH Migas.

Nelayan menjadi salah satu kelompok konsumen yang masuk dalam kategori penerima Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) maupun Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Batam, Hanif Pradipta Nur Shalih, mengatakan bahwa tahapan utama yang harus dipenuhi nelayan adalah mengurus rekomendasi dari instansi teknis terkait.

“Nelayan ini bisa menggunakan JBT maupun JBKP. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus rekomendasi dari kementerian atau dinas terkait,” ujar Hanif saat ditemui di kawasan Nagoya, Batam, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) maupun dinas teknis lainnya seperti dinas pertanian dan perikanan, sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan pengguna. Seluruh proses kini telah terintegrasi melalui aplikasi XStar yang dikelola BPH Migas.

BACA JUGA:   Galaxy A17, Smartphone 2 Jutaan Andalan Kreator Muda di Era Digital

Melalui sistem tersebut, instansi penerbit rekomendasi akan mengeluarkan QR Code yang diperuntukkan bagi nelayan. QR Code ini kemudian digunakan saat pembelian BBM di SPBU dengan pemindaian melalui aplikasi MyPertamina.

Menurut Hanif, sistem digital ini bertujuan untuk memperjelas alokasi dan kebutuhan BBM, sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran, baik bagi nelayan, petani, maupun sektor pelayanan umum lainnya.

Lebih lanjut, Hanif memaparkan bahwa JBT merupakan BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi, seperti minyak tanah dan solar. Sementara JBKP adalah BBM yang tidak disubsidi namun mendapatkan kompensasi, yakni bensin RON 90 atau Pertalite. Adapun Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) merupakan BBM non-subsidi di luar kedua kategori tersebut.

Terkait kriteria penerima, Hanif menegaskan bahwa ketentuan dari sektor migas membatasi penerima BBM subsidi bagi nelayan dengan kapal berkapasitas di bawah 30 Gross Ton (GT).

“Ketentuan paling utama adalah kapal nelayan di bawah 30 GT. Selain itu, nelayan skala kecil dan pembudi daya ikan juga dapat mengakses BBM subsidi dengan melengkapi persyaratan seperti KTP, izin kapal, dan administrasi lainnya melalui lembaga terkait,” jelasnya.

BACA JUGA:   Resmi : Ini Daftar Lengkap Pejabat Polda Kepri yang Dimutasi dan Promosi

Untuk alokasi tahun 2025, kuota BBM subsidi dan penugasan di Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebesar 147.601 kiloliter untuk Biosolar dan 339.317 kiloliter untuk Pertalite. Sementara di Kota Batam, kuota Biosolar mencapai 55.355 kiloliter dan Pertalite sebesar 261.057 kiloliter.

Hanif memastikan ketersediaan BBM dan LPG di wilayah Batam dan Kepulauan Riau berada dalam kondisi aman. Menjelang perayaan Imlek dan Idulfitri, Pertamina juga akan melakukan penyesuaian penyaluran sesuai kebutuhan di lapangan.

“Selama periode Natal dan Tahun Baru, konsumsi LPG meningkat sekitar 6 persen. Sementara konsumsi BBM jenis gasoline dan gasoil relatif normal, di kisaran 2 persen,” ungkapnya.

Saat ini, terdapat dua SPBU di Batam yang melayani kebutuhan BBM nelayan. Pertamina berharap penerapan sistem rekomendasi dan digitalisasi melalui XStar dapat semakin menjamin penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran dan akuntabel. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER