BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) inspeksi mendadak (sidak) aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (26/11/2025).
Dalam sidak tersebut, rombongan turut menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan kondisi lapangan serta status kegiatan penambangan.
“Kami sidak karena ada laporan masyarakat dan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Tanjung Pinang dan Bintan disampaikan kepada kami,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Aksara.
Diakuinya untuk mengecek kebenaran tersebut, pihaknya akhirnya turun ke lokasi. Dalam penelusuran ada juga spanduk di depannya.
“Kami akan melaporkan ke Ketua DPRD Kepri seperti apa tindaklanjutnya,” kata Teddy.
Ketika tiba di lokasi, para anggota Komisi III DPRD Kepri dibuat terkejut. Aktivitas penggalian pasir yang tampak masif itu ternyata berkedok program ketahanan pangan.
Hal tersebut terlihat dari plang yang terpasang di area tambang, bahkan memuat logo salah satu institusi negara. Namun setelah meninjau langsung, Komisi III menyimpulkan bahwa tak ada satupun kegiatan yang terkait dengan program ketahanan pangan.
“Kaget kami. Selain jelas tak punya izin, di situ terpampang plang bertuliskan untuk ketahanan pangan, lengkap dengan logo (korem/kodim). Tapi faktanya, tidak ada kegiatan ketahanan pangan. Murni pengerukan pasir,” ujar Anggota Komisi III, DPRD Kepri, Muhammad Musofa didamping oleh Sumali Fraksi Demokrat, Yusrizal Fraksi Nasdem dan Muhammad Taufik Fraksi PKS.

Padahal jika benar untuk ketahanan pangan, DPRD justru akan mendukung. Komisi III menegaskan bahwa program ketahanan pangan mestinya berkaitan dengan pengembangan komoditas masyarakat seperti lele, sayuran, dan buah-buahan yang bermanfaat bagi warga Kepri, Batam, serta Bintan, bukan kegiatan pengerukan pasir.
“Jangan sampai dalam negara ada negara. Kami prihatin melihat kondisi seperti ini. Apakah komandan di Kodim atau Korem mengetahui penyalahgunaan ini? Jangan sampai aktivitas seperti ini merusak lingkungan,” ujarnya.
Kerusakan lingkungan menjadi kekhawatiran utama, terlebih aktivitas penggalian pasir dikhawatirkan berdampak pada infrastruktur sekitar. Kerusakan berulang kerap terjadi akibat kegiatan tambang pasir.
Perwakilan DLHK yang hadir kata Musofa menuturkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengawasan aktivitas tersebut. Ia khawatir luas dan kedalaman galian tak bisa diperkirakan bila dibiarkan tanpa pengendalian.
“Aktivitasnya cukup masif, dan DLH sama sekali tidak dilibatkan. Kami khawatir dampak lingkungannya besar kalau tidak diawasi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Yusrizal Fraksi Nasdem menegaskan bahwa tanpa izin resmi, pemerintah tidak dapat melakukan pengawasan serta tidak memperoleh retribusi maupun pajak yang semestinya masuk ke kas daerah. Kondisi ini dinilai bisa merugikan Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Bintan, serta masyarakat sekitar.
“Kalau ada izinnya, jelas akan ketahuan luas dan batas lahannya. Ada kewajiban rehabilitasi. Masyarakat pun tidak was-was. Ini sebelum dinas terkait turun saja sudah diabaikan. Itu tidak boleh,” katanya.
Di lokasi sidak, rombongan juga menemukan adanya aktivitas pencucian pasir. Menurutnya jika kegiatan tersebut memang untuk pertambangan, seharusnya pelaku usaha mengurus seluruh izin yang dipersyaratkan pemerintah.
Sidak tersebut juga dilakukan menjelang masa reses DPRD, sekaligus menjadi bahan penting untuk pembahasan lanjutan di rapat dengar pendapat (RDP). Namun RDP yang sebelumnya direncanakan bersama pihak terkait justru batal karena yang hadir hanya perwakilan.
Komisi III menutup kunjungan dengan menyerukan agar seluruh aktivitas ilegal dihentikan dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan. Mereka menegaskan bahwa pembangunan dan ketahanan pangan tidak boleh dijadikan kedok untuk eksploitasi sumber daya alam yang merusak. (uly)






