BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam memastikan kondisi keuangan daerah tetap stabil meski alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan pada tahun 2026. Salah satu prioritas utama Pemkot adalah menjamin kelancaran pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, mengatakan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai sudah terjamin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Untuk Batam, insya Allah aman. Gaji ASN dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sudah dialokasikan seluruhnya di APBD tahun depan,” ujar Malik di Batam, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, pembiayaan utama berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirim oleh pemerintah pusat. Namun, jika terjadi kekurangan, Pemkot siap menutupinya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“DAU memang untuk gaji ASN dan PPPK, tapi kalau tidak cukup, sisanya akan kita penuhi melalui PAD,” katanya.
Penurunan dana pusat disebut tidak akan berdampak langsung terhadap kinerja Pemkot Batam. Tahun depan, Provinsi Kepulauan Riau diketahui mengalami penurunan dana transfer sebesar Rp534 miliar, dari Rp2,001 triliun menjadi Rp1,467 triliun.
Meski begitu, Malik menegaskan Batam telah menyiapkan strategi fiskal agar program prioritas tetap berjalan. Termasuk di antaranya adalah penganggaran untuk PPPK paruh waktu yang mulai aktif pada 2026.
“Saat ini ada 599 calon PPPK paruh waktu yang sedang pemberkasan dan verifikasi. Mulai tahun depan, gajinya sudah kita siapkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot juga menegaskan bahwa mulai 2026 tidak akan ada lagi tenaga honorer, sejalan dengan kebijakan nasional. Sebagai gantinya, sistem outsourcing akan diterapkan untuk posisi non-administratif seperti keamanan, kebersihan, dan sopir.
“Honorer tidak ada lagi. Ke depan hanya tenaga outsourcing untuk bidang tertentu,” kata Malik.
Terkait rencana kenaikan gaji ASN secara nasional, Malik menyebut pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami belum menerima surat keputusan dari Kementerian Keuangan atau Kepres terkait kenaikan gaji ASN,” ujarnya. (uly)






