Saturday, October 11, 2025
HomeBatamAmsakar Sebut Tak Ada Dualisme, PP 25 dan PP 28 Selaras Dorong...

Amsakar Sebut Tak Ada Dualisme, PP 25 dan PP 28 Selaras Dorong Kemudahan Berusaha di Batam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memastikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko, berjalan sesuai dengan harapan.

Menurutnya, seluruh jenis perizinan yang menjadi ranah dan kewenangan BP Batam kini telah diambil alih secara penuh dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Seluruh urusan perizinan yang menjadi kewenangan BP Batam sudah ditake over dan kini terintegrasi dalam sistem kami,” ujar Amsakar, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan kedua PP tersebut, terdapat tiga kategori utama layanan yakni pelayanan dasar, pelayanan perizinan berusaha, dan pelayanan perizinan untuk menunjang usaha.

Totalnya, terdapat 2.416 jenis pelayanan perizinan dan non-perizinan dari 16 sektor usaha yang kini telah dikelola BP Batam secara digital.

“Semua layanan yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan BP Batam sudah tersedia dalam aplikasi online, termasuk kesiapan sumber daya manusianya,” katanya.

BACA JUGA:   Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025

BP Batam juga telah membangun dashboard pemantauan real-time untuk mengawasi progres penyelesaian izin. Melalui sistem tersebut, pihaknya dapat melihat jumlah izin yang selesai maupun yang belum terselesaikan setiap harinya.

“Menjelang petang kami selalu memantau. Bila ada izin yang belum selesai, kami langsung hubungi direktur terkait. Saat ini capaian penyelesaian izin mencapai 88 persen per hari,” jelas Amsakar.

Ia mencontohkan, adanya simplifikasi dan efisiensi waktu dalam proses perizinan, termasuk untuk izin-izin besar seperti AMDAL Penanaman Modal Asing (PMA) yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga satu tahun, kini dapat diselesaikan hanya dalam 6 hingga 9 bulan.

“Data terakhir, dari 101 izin yang diajukan hingga hari ini, 93 sudah selesai diproses, dengan total rencana investasi mencapai Rp33,7 triliun yang termonitor secara real-time,” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih antara PP 25 dan PP 28, Amsakar menegaskan bahwa regulasi tersebut telah dikaji matang oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk aspek legalnya.

“Dalam prinsip regulasi, ketentuan yang bersifat khusus tidak boleh bertentangan dengan yang umum, dan aturan yang lebih rendah tidak boleh mengalahkan yang lebih tinggi. Seluruhnya sudah dibahas bersama 11 kementerian di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Jadi saya yakin tidak ada benturan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:   Buka Kegiatan Seminar Nasional "How to Be Great Teacher", Jefridin Ajak Guru Tingkatkan Kompetensi

Amsakar menambahkan, pelaksanaan kedua PP ini menjadi bagian dari upaya BP Batam untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan transparan, sekaligus mendorong percepatan realisasi investasi di Kota Batam. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER