Wednesday, October 8, 2025
HomeBatamTiga Diringkus, Satu Buron: Pengeroyokan di Lubuk Baja Dipicu Utang

Tiga Diringkus, Satu Buron: Pengeroyokan di Lubuk Baja Dipicu Utang

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Polsek Lubuk Baja menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial RF (32). Korban meninggal dunia setelah sempat koma selama enam hari akibat luka-luka serius yang dialaminya. Kasus ini bermula dari persoalan utang piutang antara korban dan salah satu pelaku.

kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada 26 September 2025 lalu dengan nomor laporan LPB/141/IX/2025/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tiga lokasi kejadian atau tempus delicti yang berbeda.

TKP pertama berada di rumah kos tersangka RJ di Kampung Pisang, Kelurahan Baloi Indah, pada pukul 21.10 WIB hingga 22.15 WIB. TKP kedua di lapangan Kampung Pisang pada pukul 22.23 hingga 23.09 WIB, sementara TKP ketiga berada di lapangan Kampung Nelayan, tempat korban ditemukan dalam kondisi kritis sekitar pukul 23.54 hingga 01.30 WIB.

Korban RF sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 1 Oktober 2025 pukul 07.12 WIB.

BACA JUGA:   Sekda Batam Hadiri Pertemua Kepala Daerah dengan Presiden Jokowi di IKN

“Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan tumpul di berbagai bagian tubuh korban, seperti kepala, wajah, pinggang, punggung, dan anggota gerak. Luka-luka tersebut, dapat menyebabkan bahaya maut,” katanya.

Dari hasil penyidikan, empat tersangka berhasil diidentifikasi, yaitu:

SN (36), asal Kendal – memukul wajah korban dan membawa korban dari TKP kedua ke TKP ketiga menggunakan mobil Honda Brio.

RJ (31), asal Batam – menampar korban dan menggunakan parang untuk memaksa korban berpindah lokasi.

AG (26), asal Medan – memukul pipi kiri dan kanan korban.

NS (28), asal Medan – memukul tubuh korban secara brutal menggunakan stik baseball hingga patah.

Tiga dari empat tersangka, yaitu RJ, AG, dan NS, berhasil ditangkap pada 30 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung. Sementara itu, tersangka SN masih buron dan telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, satu unit mobil Honda Brio BP 1076 UI yang digunakan saat membawa korban, satu parang bergagang putih, satu rekaman CCTV yang memperlihatkan para pelaku saat memindahkan korban antar TKP. Dan satu stik baseball, yang hingga kini masih dalam pencarian.

BACA JUGA:   Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Diresmikan Oleh Menko AHY

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan ini berawal dari rasa sakit hati dan kekecewaan tersangka SN terhadap korban terkait utang sebesar Rp3 juta yang belum dilunasi. Para tersangka diketahui saling mengenal dan diduga bersekongkol untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik Polsek Lubuk Baja masih terus melakukan pendalaman terhadap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SN agar segera melaporkannya ke pihak berwajib. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER