Wednesday, October 8, 2025
HomeBatamKaryawan Batam TV Tempuh Jalur Hukum Usai 4 Bulan Tak Digaji

Karyawan Batam TV Tempuh Jalur Hukum Usai 4 Bulan Tak Digaji

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sejumlah karyawan Batam TV resmi menempuh jalur hukum setelah gaji mereka tidak dibayarkan hampir empat bulan.

Upaya penyelesaian secara damai yang ditempuh para pekerja justru berujung pada intimidasi dan tekanan personal.

Kuasa hukum karyawan, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Hak atas gaji adalah hak paling dasar seorang karyawan. PP 36 Tahun 2021 dengan jelas menyatakan, keterlambatan gaji 4–8 hari saja dikenai denda 5 persen per hari. Jika lebih lama, dikenai tambahan denda 1 persen,” ujarnya di Loby Gedung Graha Pena, Senin (19/8/2025).

Menurut Fauzi, para karyawan sudah berulang kali mengajukan audiensi dan perundingan bipartit, namun tak kunjung mendapat respons yang memadai dari manajemen Batam TV.

Salah satu perwakilan karyawan, Ishla menambahkan bahwa kasus ini sudah bergulir sejak Januari 2025. Hingga pertengahan Agustus, gaji mereka belum juga dibayarkan. Bahkan, beberapa karyawan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri secara sepihak.

BACA JUGA:   KPU Batam Masih Tunggu Hasil MK untuk Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

“Ada rekan kami yang ditelepon untuk ditanya kenapa ikut menandatangani surat tuntutan. Itu sudah masuk kategori intimidasi. Beberapa akhirnya mengundurkan diri karena tekanan,” katanya.

Kini, para karyawan tengah bersiap melanjutkan proses ke tingkat tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan. Jika tak juga ada penyelesaian, mereka berkomitmen membawa perkara ini ke pengadilan.

“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan. Kesabaran kami ada batasnya,” ujar Islah.

Sementara itu, Direktur Batam TV, Sularno sempat memberikan keterangan terkait alasan gaji belum dibayarkan. Namun ia meminta agar pernyataannya tidak dikutip oleh media. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER