BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 sudah berjalan sebulan dan disambut antusias. Namun masih ada lebih dari 270 ribu kendaraan di Kota Batam yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrick Nababan, mengatakan dari total 640.431 kendaraan yang terdata di Batam, baru 367.015 unit yang tercatat aktif membayar pajak. Artinya, sekitar 42 persen kendaraan belum memenuhi kewajibannya.
“Ini angka yang cukup besar. Kami imbau masyarakat segera manfaatkan program pemutihan ini. Jangan sampai nanti melewatkan kesempatan bebas denda,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Program pemutihan yang dimulai pertengahan Juni lalu akan berakhir pada 15 November 2025. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari denda dan biaya administrasi keterlambatan. Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan yang sudah menunggak lebih dari lima tahun.
“Sudah banyak pemilik kendaraan yang menunggak lama kembali mendaftarkan kendaraannya. Tapi kita masih harus mengejar sisanya, yang jumlahnya tidak sedikit,” kata Patrick.
Hingga kini, realisasi pendapatan PKB baru mencapai Rp212 miliar, atau 51 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp410 miliar. Idealnya, kata Patrick, realisasi di bulan Juli sudah di angka 55 persen.
Untuk mengejar target, berbagai strategi turut dijalankan seperti penagihan aktif dan layanan jemput bola ke rumah-rumah wajib pajak. Pelaksanaan program pun sejauh ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Program masih berjalan, dan waktunya masih cukup. Kami harap masyarakat bisa segera datang ke Samsat untuk menunaikan kewajiban, agar tidak dikenai denda setelah program selesai,” ujarnya. (uly)







