Saturday, April 11, 2026
HomeKepriLinggaViral Kasus Investasi Bodong di Lingga, Penahanan Tersangka Berakhir tanpa P21

Viral Kasus Investasi Bodong di Lingga, Penahanan Tersangka Berakhir tanpa P21

BATAMSTRAITS.COM, LINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga belum menerima berkas perkara, kasus penipuan atau investasi bodong yang dilakukan tersangka SR.

Hingga saat ini, Sr ditangguhkan karena telah habis masa penahanan hingga perpanjangan selama 60 hari.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lingga telah melimpahkan berkas perkara ke Kajari Lingga, tetapi belum diterima melalui seksi Pidana Umum.

Berkas perkara itu sebelumnya telah diajukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 dan 16 Mei 2025.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, JPU menyatakan masih ada kekurangan dalam kelengkapan administrasi.

Kemudian setelah dilengkapi, berkas kedua diberikan, Kejari Lingga Lingga kembali menyatakan berkas belum lengkap atau belum mengeluarkan P21.

Hingga ketiga kalinya Satreskrim Polres Lingga memberikan berkas perkara, yang saat ini masih di Kejari Lingga.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhony Armandos, belum menegaskan pihaknya akan mengeluarkan P21 atas perkara penipuan berkedok investasi ini.

“Intinya berkas belum dipenuhi aja untuk kelengkapan syarat formil dan materil,” ungkap Dhonny di ruangannya, Senin (7/7/2025).

BACA JUGA:   Buronan Kasus Penggelapan Kejari Bali Ditangkap di Batam, Begini Kronologisnya

“Setelah pemulangan kedua (penyidik kepolisian-red) kembali masukkan berkas perkara, berati ini yang ketiga, masih sama kami,” imbuhnya.

Saat ditanyakan terkait kelengkapan yang belum terpenuhi, Dhonny tidak memberikan keterangan lebih jelas mengenai hal itu.

Sebagai informasi, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyikapi berkas perkara yang diterima dari penyidik kepolisian.

Dalam jangka waktu tersebut, jaksa dapat mengembalikan berkas dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-18) atau menyatakan berkas lengkap (P-21).

“Saat ini berkas ketiga kalinya yang diserahkan penyidik kepolisian masih sama kami,” tambahnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, membenarkan bahwa saat ini Safaringga harus dikeluarkan, karena sudah habis batas masa penahanan.

“Penahanan awal 20 hari dan diperpanjang paling lama 40 hari, jadi hingga saat ini sudah habis masa penahanan,” ungkap Iptu Maidir.

Menurutnya, penyidik kepolisian sudah melengkapi pemenuhan alat bukti atau syarat formil dan materil dalam kasus pidana umum penipuan ini.

Meski begitu, pihak Kejari Lingga masih belum mengeluarkan P21 atas perkara ini untuk selanjutnya bisa disidangkan ke pengadilan.

BACA JUGA:   Warga Merawang Lingga Ingin Rudi-Rafiq Menang

Untuk di ketahui, kasus investasi bodong ini sempat viral di media sosial, atas pengakuan tersangka yang telah menjerat banyak korban hingga miliaran rupiah. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER