Wednesday, October 8, 2025
HomeBatamOknum KSOP Batam Bantu Selundupkan Liquid Vape Berbahaya, Terima Rp15 Juta Sekali...

Oknum KSOP Batam Bantu Selundupkan Liquid Vape Berbahaya, Terima Rp15 Juta Sekali Jalan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan pengedar liquid vape ilegal yang mengandung zat berbahaya Etomidate.

Sebanyak enam orang tersangka diamankan, terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengatakan kasus ini terungkap berkat penangkapan tersangka berinisial MS saat akan bertransaksi di area parkir Redfox Greenland, Batam, pada Minggu (29/6/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian meringkus lima tersangka lainnya, yakni AP, JS, serta dua WNA asal Singapura berinisial MF dan ZD. Mereka diamankan di lantai 18 Apartemen Citra Plaza, Batam.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa MS mendapatkan liquid dari AP, yang ternyata mendapatkannya dari ZD, pacarnya yang merupakan WNA Singapura,” ujar Asep.

Etomidate diketahui merupakan zat anestesi yang sangat terbatas penggunaannya di bidang medis dan dilarang dalam produk konsumsi.

Petugas menemukan sebanyak 3.205 botol liquid mengandung Etomidate yang diduga dikirim dari Malaysia dan akan dipasarkan secara massal di Batam dan Pekanbaru dengan harga Rp2 juta per botol.

BACA JUGA:   AirAsia Malaysia Jajaki Potensi Penerbangan Baru ke Batam

Lebih lanjut, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, mengungkapkan adanya keterlibatan oknum petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam berinisial EMS.

Ia diduga membantu meloloskan pengiriman ilegal tersebut melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan imbalan sebesar Rp15 juta per pengiriman.

“EMS berperan meloloskan barang tanpa pemeriksaan. Setelah lolos, barang diambil oleh tersangka JS untuk dibawa ke apartemen,” kata Anggoro.

Berdasarkan keterangan para tersangka, sindikat ini telah tiga kali berhasil menyelundupkan liquid tersebut melalui jalur pelabuhan.

MF, tersangka lain asal Singapura, diketahui berperan sebagai kurir dari Johor, Malaysia, yang mengantarkan barang atas perintah seorang WN Malaysia berinisial D, yang kini masih buron (DPO).

“D diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan ini. Para tersangka sedang menunggu instruksi lebih lanjut dari D untuk pendistribusian barang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (uly)

BACA JUGA:   162 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan, Warga Rempang Diminta Jaga Aset
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER