Friday, September 12, 2025
HomeBatamTekan TPPO dan Kekerasan Seksual, LPSK Ingin Bentuk Kantor Penghubung di Batam

Tekan TPPO dan Kekerasan Seksual, LPSK Ingin Bentuk Kantor Penghubung di Batam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Komisi XIII DPR RI menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (2/7/2025).

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa konsultasi publik ini bertujuan menjaring aspirasi dan masukan faktual terkait pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di lapangan.

“Kami datang untuk merevisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Segala kemajuan Batam memang membawa konsekuensi, termasuk potensi terjadinya tindak pidana. Silakan sampaikan masukan, baik secara langsung maupun tertulis, agar dapat kami bawa ke pembahasan,” ujarnya.

Ketua Komisi bersama lima anggota Komisi XIII DPR RI tersebut membuka diskusi bersama sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam.

Diskusi itu membahas berbagai persoalan yang ada di Batam maupun Kepri, termasuk sejumlah masukan yang dibutuhkan untuk membahas Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pembentukan kantor penghubung di Batam untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan bagi korban dan saksi kejahatan lintas negara. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek sembari menunggu pembentukan perwakilan resmi LPSK di daerah.

BACA JUGA:   8.345 Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Telah di Tanah Suci

Ketua LPSK RI, Achmadi, menilai keberadaan kantor penghubung sangat penting, terutama bagi korban dan saksi yang tinggal di wilayah kepulauan dengan akses terbatas, baik secara geografis maupun informasi.

“Harapan kita sama dengan publik, agar ada LPSK perwakilan di daerah. Prosesnya sudah berjalan, mudah-mudahan segera terwujud,” ujar Achmadi usai menghadiri kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Kantor Pemko Batam, Rabu (2/7/2025).

Ia menekankan bahwa Provinsi Kepulauan Riau termasuk wilayah rawan kejahatan lintas negara, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual, mengingat posisinya sebagai pintu keluar masuk antarnegara.

“Jumlah korban dari berbagai kasus di daerah-daerah yang sulit dijangkau menjadi masalah tersendiri. Ini sifatnya urgent,” tegasnya.

Achmadi menyebutkan telah menyampaikan usulan pembentukan kantor penghubung ini kepada Wali Kota Batam maupun pejabat pemerintah provinsi. Menurutnya, langkah ini penting agar layanan perlindungan bisa lebih mudah diakses.

Ia juga menegaskan pentingnya adanya informasi awal dari masyarakat atau aparat agar LPSK bisa segera merespons. Permohonan perlindungan, kata dia, bisa diajukan melalui berbagai jalur, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kuasa hukum, atau korban dan keluarganya langsung.

BACA JUGA:   Peringati Bulan Bakti, RSBP Batam Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar

“Kalau ada informasi awal, kami pastikan akan segera menindaklanjuti. Jika belum ada, kami akan tingkatkan sosialisasi,” katanya.

Ditempat yang sama, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya revisi regulasi ini agar lebih implementatif dan tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Batam ini daerah perbatasan, miniatur Indonesia dengan masyarakat yang multikultural dan beragam karakter. Banyak isu yang relevan, seperti kejahatan transnasional, narkoba, hingga perdagangan orang. Kami harap revisi ini nantinya dapat menjawab persoalan-persoalan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Komisi XIII DPR RI yang memilih Batam sebagai tempat konsultasi publik, mengingat tingginya lalu lintas manusia dan potensi terjadinya tindak pidana di wilayah ini.

“Mudah-mudahan ke depan regulasi yang dihasilkan semakin mantap,” tambahnya.

Amsakar turut memaparkan perkembangan Batam yang saat ini sedang berbenah total, termasuk dukungan dua peraturan pemerintah yang diterbitkan Presiden untuk Kota Batam.

“Terima kasih sudah memilih Batam sebagai lokus pembahasan, semoga permasalahan yang ada dapat terjawab,” katanya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi, juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi LPSK baik di pusat maupun daerah.

BACA JUGA:   MC dermott dan PT Vetco Gray Dapat Penghargaan Lantaran Bantu Turunkan Angka Stunting

“Kepri dan Batam ini wilayah yang sangat strategis, sekaligus menjadi wilayah transit bagi pekerja migran, peredaran narkotika, dan kejahatan transnasional lainnya. Sebagai daerah kepulauan, butuh perhatian khusus,” katanya. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER