BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Syariah Cabang Karina selama periode 2023-2024.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Manajer Non Gadai di cabang tersebut. Ia diduga menggunakan data pribadi orang-orang terdekatnya serta nasabah yang sebelumnya telah ditolak pengajuan kreditnya.
“Modus tersangka adalah menggunakan data pribadi orang terdekat tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan pinjaman. Bahkan ada nasabah yang sebelumnya ditolak, kemudian datanya digunakan kembali oleh tersangka untuk pengajuan kredit yang disetujui dan dicairkan sendiri,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Tercatat, R melakukan tindakan tersebut sebanyak 77 kali, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dari pengakuan tersangka, sebagian besar dana hasil korupsi digunakan untuk judi online,” tambah Kajari Batam.
R kini telah ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat digiring menuju mobil tahanan, R mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan memilih bungkam terhadap pertanyaan para awak media. (uly)







