BATAMSTRAITS.COM, JAKARTA – Konflik dualisme kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya menemukan titik terang. Dua tokoh utama yang selama ini berseteru, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, menyepakati pelaksanaan Kongres Persatuan PWI di Jakarta paling lambat 30 Agustus 2025.
Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan intensif pada Jumat malam, 16 Mei 2025, di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Pertemuan dimediasi anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, dan ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi bermaterai yang dinamakan Kesepakatan Jakarta.
Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 27 September 2023, satu-satunya yang diakui negara melalui SK Kemenkumham No AHU-0000258.AH.01.08 Tahun 2024.
Namun, pada 18 Agustus 2024, muncul Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum secara aklamasi, memicu konflik internal yang berkepanjangan.
“Semua harus melihat ke depan dengan semangat persatuan,” ujar Hendry.
Ia menegaskan bahwa seluruh program PWI yang sempat tertunda harus segera dilanjutkan, terutama peningkatan kompetensi untuk lebih dari 30.000 anggota di 39 provinsi.
Zulmansyah juga menyambut baik kesepakatan ini. “Ini sejarah bagi PWI. Semoga PWI kembali guyub dan bersatu, sesuai nama organisasinya: Persatuan Wartawan Indonesia,” katanya.
Isi Kesepakatan Jakarta
Negosiasi berlangsung selama empat jam dan sempat diwarnai perdebatan sengit. Namun suasana tetap cair, bahkan beberapa kali terdengar tawa dari kedua pihak. Menurut Dahlan, keduanya menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab terhadap masa depan organisasi.
“Bang Hendry dan Bang Zul sama-sama tegas. Tapi keduanya punya kebesaran jiwa dan rasa tanggung jawab untuk menyelamatkan PWI,” ujar Dahlan.
Kesepakatan Jakarta ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun, Zulmansyah Sekedang, dan Dahlan Dahi. Poin-poin utama yang disepakati antara lain:
Kongres Persatuan PWI akan digelar di Jakarta paling lambat 30 Agustus 2025.
Dibentuk panitia bersama yang terdiri atas 7 orang Steering Committee (SC) dan 16 orang Organizing Committee (OC) dengan komposisi setara dari kedua pihak.
Setiap anggota biasa PWI memiliki hak mencalonkan diri sebagai ketua umum. Hambatan administratif akibat konflik sebelumnya akan dihapus melalui mekanisme yang disepakati bersama.
Poin-poin teknis lainnya akan dibahas dan dituntaskan sebelum pelaksanaan kongres.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret menuju rekonsiliasi PWI. Di tengah dampak perpecahan yang telah lama menghambat kinerja organisasi, sikap terbuka dan itikad baik kedua pihak membuka jalan baru bagi masa depan dunia pers Indonesia. (*/uly)