Thursday, April 2, 2026
HomeBatamGMKI RDP dengan DPR-RI Pastikan Wewenang Kekuasaan Militer Tidak Kembalikan Dwifungsi

GMKI RDP dengan DPR-RI Pastikan Wewenang Kekuasaan Militer Tidak Kembalikan Dwifungsi

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Adanya putusan UU TNI No 34 Tahun 2024 oleh Badan Lembaga Legislatif  pada 20 Maret 2025 menuai banyak kontra dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Hal ini dianggap adanya peluang paling krusial terhadap berpotensi membangkitkan dwifungsi abri tersebut.

Dalam hal ini, Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia  Kota Batam (BPC GMKI Kota Batam) mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Endipat Wijaya yang merupakan Anggota DPR-RI Komisi I yang juga turut bagian yang merumuskan RUU TNI N0 34 Tahun 2004 yang telah disahkan.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayan (Akspel) BPC GMKI Kota Batam, Jansen Sinaga mengatakan poin-point yang menjadi sorotan mereka yang dianggapnya janggal dalam pengesahan UU TNI tersebut.

“Kami menyampaikan hal-hal yang janggal dalam putusan tersebut. Dimana adanya potensi kebangkitan Dwifungsi dan melemahkan Supremasi Sipil. Kami melihat minimnya transparansi ataupun keterbukaan informasi publik dalam pembahasannya. Ini melanggar semangat KIP dalam UU Nomor 12 (dua belas) Tahun 20211 dan UU Nomor 14 (empat belas) Tahun 2008,” ujar Jansen.

Pengurus GMKI Batam tersebut juga menyampaikan adanya motif Revisi UU TNI tersebut masih kabur dan beresiko menjadi kontra-produktif terhadap reformasi militer.

BACA JUGA:   BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

“Kami menyampaikan bahwa adanya motif pengesahan ini urgensinnya masih kabur, sehingga bisa saja menjadi kontra-produktif dalam tugas militernya. Dan adanya penyalahgunaan wewenang oleh eksekutif atas dihilangkannya pengawasan legislatif dari kekuatan militer,” ujarnya.

Dalam waktu yang sama, Ketua BPC GMKI Kota Batam, May Shine Debora Panaha menyampaikan bahwa GMKI menolak secara tegas penguatan kekuasaan militer yang berpotensi mengganggu ruang-ruang keamanan supremasi sipil.

”Atas nama GMKI Kota Batam saya secara tegas untuk menolak penguatan kekuasaan TNI yang mampu melemahkan Supremasi Sipil dan kami meminta agar adanya yang mampu bertanggung jawab secara moral dan moril terhadap apa yang kita khawatirkan dapat terjadi yaitu menentang semangat reformasi 1998,” tegas May Shine.

Dalam forum tersebut Endipat Wijaya, Anggota DPR-RI Komisi I (Satu) itu menjabarkan hal-hal yang menjadi kegelisahan masyarakat dan meminta rekan-rekan GMKI untuk juga objektif agar turut meluaskan kabar terhadap nilai-nilai dan niat baik dari UU TNI yang baru disahkan.

”Di legislatif ini kami juga banyak dan dominan dari masyarakat sipil, tidak ada niat yang kami untuk membangkitkan Dwifungsi itu. Namun, UU TNI ini lebih kita memikirkan kesejahteraan teman-teman militer dan memanfaatkan memampuan strategis mereka yang dinilai masih efektif dan produktif dalam menjalan tugas,” kata
Anggota Komisi I DPR-RI dari Dapil Kepri, Endipat Wijaya.

BACA JUGA:   Rudi Dorong Anak Muda Dalam Kreativitas Digital

“Revisi UU TNI ini lebih kepada memperjelas dalam pembatasan penempatan Prajurit didalam K/L yg selama ini terjadi kekosongan dalam UU seperti di bakamla, BNPP, Kejakasaan dan BNPT yg mana dalam UU dan aturan lain sudah disebutkan, tinggal memasukkan saja ke dalam UU induk TNI,” katanya.

“Tidak ada juga yang disembunyikan, karena pembahasan ini adalah carry over dari periode selanjutnya yang telah pernah dibahas. Kami meminta kepada teman-teman GMKI untuk juga bisa menilai niat dan nilai-nilai baik dari putusan UU TNI ini, agar juga disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Forum RDP itu berlangsung melalui Via Daring Zoom Meeting yang dihadiri 10 Orang perwakilan GMKI Kota Batam dan Anggota DPR-RI Dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya.

Adapun point-point tuntutan dan rekomendari dari GMKI Batam Sikap BPC GMKI KOTA Batam :

Berdasarkan kajian diatas maka  Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. GMKI menegaskan bahwa reformasi militer harus dijaga dan diperkuat, bukan
dilemahkan melalui regulasi yang membuka peluang intervensi militer dalam
ranah sipil.
2. GMKI menolak segala bentuk kembalinya dwifungsi ABRI yang bertentangan
dengan semangat reformasi 1998.
3. GMKI mendukung profesionalisme TNI dengan tetap berfokus pada pertahanan
negara dan menolak pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif.
4. GMKI menyerukan kepada DPR dan pemerintah agar transparan dalam
pembahasan RUU ini dan melibatkan masyarakat sipil dalam proses legislasi.
5. GMKI mendorong adanya reformasi lebih lanjut dalam sistem peradilan militer
agar tidak terjadi impunitas terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit TNI.

BACA JUGA:   DPRD Kota Batam Sampaikan Pokok Pikiran 2026 untuk Perkuat Sinergitas Membangun Batam

*Rekomendasi BPC GMKI KOTA BATAM;*
Adapun hasil rekomendasi dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.
1. Menolak poin-poin dalam RUU TNI yang bertentangan dengan reformasi militer
2. Mendesak keterlibatan publik dalam pembahasan RUU ini.
3. Merekomendasikan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum
diadili di pengadilan sipil.
4. Menyerukan agar pemerintah dan DPR memperkuat akuntabilitas keuangan TNI
untuk menghindari penyalahgunaan dana. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER