Tuesday, March 18, 2025
HomeBatamBuronan Kasus Penggelapan Kejari Bali Ditangkap di Batam, Begini Kronologisnya

Buronan Kasus Penggelapan Kejari Bali Ditangkap di Batam, Begini Kronologisnya

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung dan Imigrasi Batam, berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Badung, I Wayan Depa Yogiana (34).

Pengamanan atas kasus penggelapan dana 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI), pada Senin (17/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Pelabuhan Internasional Habourbay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, bahwa terpidana telah diputus perkara kasasinya dengan pidana hukuman penjara selama 1 tahun 6 hulan.

“Terpidana merupakan Direktur Dream Konsultan Bali bekerja sama dengan PT Reka Kerja Semesta yang menggelapkan dana perekrutan para kandidat calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar Negeri,” kata Kasna, Selasa (18/2/2025)

Sementara terpidana saat ini sedang menunggu penjemputan oleh Tim dari Bandung, Bali, yang direncanakan akan berlangsung hari ini atau besok (Rabu, 19/2/25)

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024 atas nama terdakwa I Wayan Depa Yogiana melanggar Pasal 372 KUHPidana, karena tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun terpidana tidak berada di  tempat.

BACA JUGA:   Selama Mudik Nataru 2024 Pelni Siagakan Dua Kapal Penumpang

Adapun Amar Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut, Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa I Wayan Depa Yogiana dan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7/PID/2024/PT DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/Pid.B/2023/PN Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500 (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER