Tuesday, April 21, 2026
HomeBatamRumah Tembesi Tower Digusur, Proses Penertiban oleh Tim Terpadu Berjalan Dramatis

Rumah Tembesi Tower Digusur, Proses Penertiban oleh Tim Terpadu Berjalan Dramatis

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Penertiban bangunan di kawasan Tembesi Tower, Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri akhirnya dilakukan pada Rabu (8/1/2025). Proses penggusuran ini melibatkan Tim Terpadu Kota Batam, dengan dukungan beberapa unit ekskavator, untuk merelokasi ratusan warga yang telah menempati lahan seluas 12 hektare tersebut.

Lahan tersebut diketahui telah dialokasikan kepada PT Tanjung Piayu Makmur (TPM). Sebanyak 1.400 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, Ditpam BP Batam, dan TNI dikerahkan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengungkapkan bahwa proses pengosongan bangunan ditargetkan selesai dalam satu hingga dua hari.

“Kami berusaha humanis dalam penertiban ini. Petugas membantu warga mengeluarkan barang-barang dari rumah mereka,” ujar Imam.

Sebanyak 310 bangunan ditertibkan, namun sebagian warga sudah terlebih dahulu memindahkan barang-barangnya. Imam menjelaskan bahwa rencana relokasi ini telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

“Pihak pengembang  telah menyediakan lokasi relokasi di Tanjung Piayu, Sei Beduk, untuk menampung warga yang terdampak,” ujarnya.

BACA JUGA:   BP Batam Tertibkan Reklame Ilegal, Li Claudia : Jaga Estetika dan Iklim Investasi

Di sisi lain, beberapa warga tetap bertahan di lokasi. Ketua RW 16 Tembesi Tower, Fahrudin, menegaskan bahwa warga memiliki dasar legalitas yang kuat, seperti SK Walikota, izin prinsip, dan surat dari Ombudsman yang melarang pembongkaran.

“Warga sebenarnya siap untuk direlokasi demi kepentingan bersama. Namun, komunikasi dengan pihak terkait sangat singkat. Malam sebelumnya kami bernegosiasi, tetapi pagi harinya langsung diminta pindah tanpa lokasi sementara yang jelas. Kami hanya meminta waktu untuk mempersiapkan barang-barang kami,” kata Fahrudin.

Ia juga menyebutkan bahwa proses hukum terkait sengketa lahan ini masih berlangsung di PTUN. Warga berharap agar pemerintah menghormati proses tersebut hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Warga mempertanyakan urgensi penertiban yang dilakukan secara paksa, mengingat sebagian dari mereka sudah bersedia untuk relokasi. Mereka juga menyesalkan minimnya waktu untuk persiapan.

“Surat peringatan ketiga (SP3) baru diberikan dua minggu lalu. Kami berharap penertiban ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat masih ada warga yang belum mendapatkan solusi relokasi,” kata Fahrudin. (uly)

BACA JUGA:   KJK dan Sejuk Batam Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Anak Panti Asuhan AT-Taqwa
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER