Monday, June 1, 2026
HomeHiburanPihak Agnez Mo Janji Kooperatif di Sidang Kasus Hak Cipta: "Kami Taat...

Pihak Agnez Mo Janji Kooperatif di Sidang Kasus Hak Cipta: “Kami Taat Undang-Undang”

BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara pencipta lagu Ari Bias dan Agnez Mo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Agnez Mo, yang menjadi tergugat, hadir melalui kuasa hukum Margareth Tacia Situmorang dan menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Kami akan kooperatif sesuai dengan apa yang disampaikan saksi fakta maupun keterangan ahli tadi yang sudah menjelaskan mengenai siapa yang harus bayar, ke mana bayarnya,” ungkap Margareth. “Kami pada prinsipnya ikuti seluruh mekanisme, ketentuan, kami kooperatif kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan. Tentunya itu semua menguacu Undang-undang, prinsipal kami [Agnez Mo] sangat taat Undang-undang.”

Margareth menjelaskan bahwa Agnez Mo terlihat santai menghadapi gugatan tentang hak cipta tersebut karena ia selama ini mematuhi regulasi dan siap menghadapi kasus ini karena sebelumnya tidak pernah terjerat masalah serupa.

“Masih biasa aja, prinsipal santai aja. Dia taat Undang-undang selama ini, setiap kerja sama enggak pernah ada masalah karena kami tahu aturan,” ujarnya. “Enggak mungkin juga dia melanggar hukum, karena baru kali ini saja kami ada masalah.”

BACA JUGA:   Dipeluk Jarwo Kwat, Catheez Merasa Agak Ternodai

Sementara itu, Ari Bias yang juga hadir dalam persidangan menegaskan alasan di balik gugatan yang diajukannya. Ia mengungkapkan bahwa tidak menerima hak ekonomi atas lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan Agnez Mo. Sidang ini menampilkan saksi ahli dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga dosen Universitas Indonesia (UI).

“Banyak informasi yang akhirnya terungkap semua, bahwa memang benar acara itu tidak ada esensinya,” ujar Ari Bias. “Berarti hak ekonomi saya tidak terpenuhi. Harus ada yang bertanggung jawab.”

Gugatan perdata ini didaftarkan pada Rabu (11/9) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sebelumnya, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, sempat melayangkan somasi ke Agnez Mo berisi permintaan untuk membayar denda penalti Rp1,5 miliar. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER