Thursday, December 5, 2024
HomeBatamDPRD Batam Setuju Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal Dilanjutkan

DPRD Batam Setuju Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal Dilanjutkan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sebanyak delapan Fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angkutan Umum Masal dilanjutkan ketahapan berikutnya.

Hal ini diungkapkan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna, Senin (4/11/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin dengan pemukulan palu sebanyak 3 kali. Dihadiri oleh Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Batam, Andi Agung.

Penyampaian pandangan umum yang pertama dari Fraksi Nasdem, Kamarrudin. Pihaknya setuju dengan ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal dilanjutkan. Dengan beberapa catatan

“Jaringan harus terintrgasi dengan tata ruang kota. Penempatan fasilitas harus terintregasi dengam keramaian sehingga mempermudah. Tak hanya nyaman saja, pemerintah harus memperhatikan supirnya dan orang yang terdampak dengan adanya angkutan massal ini,” kata Kamarrudin.

Kedua, Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Ahmad Surya. Ia tidak membacakannya, melainkan langsung menyerahkan kepada pimpinan sidang.

“Izin ketua, saya langsung menyampaikan kepada pimpinan paripurna. Ada 6 poin yang disampaikan,” ujar Ahmad Surya.

BACA JUGA:   Pjs Wali Kota Batam Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

Ketiga, Pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, Dandis Rajaguguk. Pihaknya mendukung ranperda transportasi masal. Karena bisa mengurangi jumlah kendaraan dijalanan.

“Pengurangan transportasi ini lebih efesien dan dapat membuka ruang. Harus dapat teintegrasi kepada titik-titik Kota Batam,” katanya.

Keempat Fraksi Golongan Karya (Golkar), Jimmi Siburian mengapresiasi ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Batam. Namun penyediaan bus transit perlu dikaji secara mendalam.

“Kami berharap ranperda bisa direalisasikan dengan tepat. Fraksi Golkar menyetujui ke tahapan berikutnya,” kataya.

Pandangan umum yang kelima Fraksi PKS, Warya Burhanuddin menyetujui penyelenggaraan angkutan umum masal dibahas ketingkat selanjutnya sesuai mekanisme. Semoga ranperda ini dapat memberikan manfaat.

Keenam Juru Bicara Partai PKB, Umi Kalsum menyetujui dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Ia mengatakan pemerintah kota Batam wajib menjamin angkutan kota untuk umum baik orang maupun barang dalam wilayah kabupaten kota.

Menurutnya penyediaan sarana dan prasarana, menyediakan kenadaraan bermotor umum, penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum. Sistem penyelenggaraan angkutan massal sarana transportasi.

BACA JUGA:   Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Berkualitas, Jefridin Pinta Disdik Segera Petakan Permasalahan Pendidikan

Memberikan pengaruh kepada kesejahteraan. Perbanyak trayek sehingga bisa dinikmati, harga tiket yang murah dan terjangkau. Bisa diakses secara online, tempat dan fasilitas yang nyaman. Menata ulang trayek dan peremajaan armada.

Ketujuh PAN, Demokrat dan PPP, Safari Ramadan mengatakan menyetujui ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah kabupaten kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum.

Kedelapan, Hanura, PSI dan PKN, Sony Christanto mengatakan ranperda ini akan menjawab layanan transportasi umum lebih baik. Kemacetan di Kota Batam masuk kategori sedang. Tumbuhnya parkir liar disepanjangang jalan butuh. Kajian teknis perlu mengurai kemacetan di Batam.

“Kami menyoroti Pemko Batam belum efektif menangani banjir di Kota Batam,” katanya.

Kamaluddin menambahkan, tahapan selanjutnya tanggapan atau jawaban wali kota Batam dan dilanjutkan oleh Banmus.

Sebelumnya diberitakan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, dalam kesempatan yang sama menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Menurutnya, Ranperda ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan angkutan umum bagi masyarakat.

BACA JUGA:   Atasi Masalah Sampah, Pemko Batam Gelar Soalisasi Pilah Sampah Dari Rumah

“Ranperda ini memuat kewajiban pemerintah daerah, di antaranya penetapan rencana umum jaringan trayek, kebutuhan kendaraan bermotor umum, serta penyediaan fasilitas pendukung dan pengawasan standar pelayanan minimal angkutan umum,” kata Jefridin, Rabu (23/10/2024) lalu.

Ia menambahkan, pemerintah juga berkomitmen menciptakan persaingan sehat dalam industri jasa angkutan umum dan mengembangkan sumber daya manusia di sektor ini.

“Dengan populasi yang terus meningkat, kebutuhan akan transportasi publik yang efisien, terjangkau, dan nyaman menjadi hal yang mutlak dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini menjadi salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Batam untuk segera disahkan dan diterapkan. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER