BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Menanggapi adanya guru yang melakukan pelecehan kepada siswanya, Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto menyayangkan tindakan pelecehan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan yang merendahkan martabat siswa tidak bisa dibiarkan.
“Kami menaruh kepercayaan pada guru sebagai pendidik dan panutan. Namun, perilaku yang merugikan siswa, terutama yang bersifat pelecehan, sangat mengecewakan dan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Dinas Pendidikan Kota Batam mengambil tindakan tegas terhadap perilaku guru yang melecehkan murid yang terjadi di Nongsa. Saat ini guru sudah diamankan oleh kepolisian untuk kelanjutan kasus guru dan murid tersebut.
Tri mengungkapkan saat ini guru berstatus sebagai ASN atau PPPK di sekolah tempat mengajar. Kepada pelaku akan diberikan sanksi jika statusnya telah ditetapkan oleh yang berwenang.
“Sanksi tegas, dan dipecat dari ASN, karena tindakannya sudah mencoreng, dan melanggar norma. Kami juga menunggu hasil dari kepolisian soal kasus ini,” ungkapnya.
Disdik ke depan juga akan memberikan penekanan mengenai batasan antara guru dan siswa di lingkungan sekolah. Adanya modus child grooming harus menjadi atensi semua pihak di bidang pendidikan.
“Mungkin perlu kami sampaikan kembali. Jangan sampai guru yang merupakan panutan bagi siswa, malah memanfaatkan momen dengan memberikan perhatian lebih terhadap siswa, dan disalah artikan yang mengakibatkan kerugian bagi siswa,” tambahnya.
Perlu peran semua pihak untuk mengawasi perilaku anak maupun guru. Untuk itu, iamenghimbau kepada seluruh guru di Kota Batam agar mengajarkan hal- hal baik kepada siswa atau peserta didik di satuan pendidikannya, serta menjadi contoh tauladan bagi peserta didiknya.
“Agar harapan kita untuk menjadikan pendidikan bermutu hadir di Kota Batam dapat terwujud, dan generasi emas tercipta dengan akhlak yang mulia,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran di semua sektor pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman, dan menimba ilmu bagi siswa. Tindakan guru yang tidak terpuji ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dibenahi.
“Jadi kepada guru, bersikaplah selayaknya. Jangan sampai menimbulkan kerugian pada murid, dan lingkungan sekolah. Tentu tindakan ini bisa mencoreng profesi guru yang mulia,” kata Tri.
Didekati dan Dipacari Sejak SD, Oknum Guru di Batam Lecehkan Mantan Siswinya
Seorang oknum guru di Batam berinisial F (33), diamankan Polsek Nongsa atas tindakan pelecehan seksual terhadap korban berinisial NN (13), yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan modus child grooming, isu yang sempat menghebohkan para pengguna media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung menyebut modus ini mencuat dari penyataan pelaku, yang memberi perhatian lebih kepada korban yang juga siswi didiknya sejak dari kelas 5 SD.
Bentuk perhatian pelaku yang telah memiliki istri, disebut seperti memberi perhatian kepada pasangan. Bahkan pelaku kerap memberi apapun permintaan korban, dan kerap mengajak korban berjalan menggunakan mobil nya.
“Sejak pelaku bertemu korban di kelas 5, dia sering memberi perhatian baik di sekolah atau di luar sekolah. Bahkan pelaku kerap ajak korban jajan dan membawa korban berjalan-jalan,” jelas Iptu Jexson dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (15/10/2024).
Perhatian pelaku kemudian berbuah menjadi status berpacaran sejak tahun 2023 lalu, dimana korban telah berstatus sebagai siswi di kelas 6 SD. Darisini pelaku mengaku sering meminta korban untuk mengirim foto bugil.

Peristiwa ini berlangsung hingga Juli 2024 lalu, dimana pelaku mulai berani melakukan tindak pelecehan seksual dengan mencium korban dan memasukkan jari pelaku ke bagian kemaluan korban.
“Pelaku mengajak berpacaran korban tanggal 15 Mei 2023 saat korban masih kelas 6 SD. Dari saat itu pelaku sering meminta korban mengirimkan foto korban sedang bertelanjang. Kemudian di bulan juli 2024 pelaku mulai mencabuli korban yaitu dengan mencium bibir korban lalu memasukkan jari ke kemaluan korban, dan pelaku juga menyuruh korban untuk menghisap kemaluan pelaku,” katanya.
Kelakuan bejat oknum guru ini kemudian diketahui orang tua korban pada, Jumat (4/10/2024) lalu. Saat itu, ibu korban mengetahui isi percakapan mesra dan tidak pantas pelaku melalui aplikasi pesan singkat di handphone milik korban.
Orang tua korban kemudian mendesak korban agar memberitahu identitas pengirim pesan. Korban sendiri awalnya sempat menolak mengakui identitas pelaku.
“Namun setelah dibujuk, korban menyebut pelaku yang merupakan guru SD nya dahulu. Bahkan korban mengakui perbuatan pelaku kepada korban,” sebutnya.
Orang tua korban didampingi para perangkat RT, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. Pelaku sendiri diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Sambau Nongsa, Minggu (6/10/2024).
Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.







