BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mulai menerapkan pembayaran tarif parkir melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau barcode di 100 titik parkir di Kota Batam.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan, digitalisasi sistem parkir tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan retribusi parkir tepi jalan umum dan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
“Sudah mulai kita terakan per 1 September 2024.Sampai saat ini, sudah ada 242 transaksi pembayaran parkir secara non tunai lewar QRIS,” ujarnya.
Salim menjelaskan, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran parkir secara non tunai cukup memindai barcode yang dikalungkan oleh juru parkir (jukir). Kemudian memasukkan nominal retribusi parkir dan menunjukkan bukti transaksi kepada jukir.
Selanjutnya, jukir akan melakukan dokumentasi bukti transaksi yang berhasil Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam. Sehingga apabila sudah membayar menggunakan QRIS tidak mendapat karcis tiket.
“Pembayaran bisa dilakukan melalui m-banking ataupun dompet digital seperti GoPay, DANA dan OVO,” kata Salim.
Pihaknya terus memasifkan sosialisasi penerapan pembayar parkir lewat QRIS tersebut melalui sosial media dan spanduk pemberitahuan yang dipasang di 50 titik parkir.
“Pembayaran parkir lewat QRIS otomatis masuk ke rekening UPTD Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam yang singkron dengan rekening kas daerah,” ucapnya.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan alternatif baru ini, sehingga meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir,” kata Salim.
Transaksi QRIS rekap berdasarkan dasboard Mandiri update 7 September :
Tanggal 1 September 2024 sebanyak 12 kali transaksi
Tanggal 2 September 2024 sebanyak 88 kali transaksi
Tanggal 3 September 2024 sebanyak 62 kali transaksi
Tanggal 4 September 2024 sebanyak 23 kali transaksi
Tanggal 5 September 2024 sebanyak 37 kali transaksi
Tanggal 6 September 2024 sebanyak 3 kali transaksi
Tanggal 7 September 2024 sebanyak 14 kali transaksi
(uly)