Tuesday, January 20, 2026
HomeBatamOmbudsman Kepri Soroti DLH Lambat Angkut Sampah

Ombudsman Kepri Soroti DLH Lambat Angkut Sampah

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sejumlah masyarakat Kota Batam tampak mengeluhkan perihal persampahan di Kota Batam. Dimana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam lambat mengangkut sampah di lokasi Perumahan.

Hal ini mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). Pihaknya juga menerima keluhan masyarakat.

Bahkan harus menunggu 10 hari sekali agar sampahnya dapat diangkut. Pasalnya, ada pembayaran retribusi sampah oleh masyarakat namun banyak keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman dan melalui kanal media.

Apalagi belum lama ini tepatnya, Kamis (30/05/2024) lalu, bak sebuah truk sampah terguling saat melintasi Laluan Madani, Batam Center. Mengakibatkan muatan sampah tumpah dan menutup jalur bagian bawah jembatan Laluan Madani. Hal ini terjadi karena muatan yang terlalu banyak dan kondisi armada yang dianggap sudah tidak laik.

Pacsa kejadian tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengungkap telah berkoordinasi dengan Kepala DLHK Batam melalui telepon.

“Dari informasi yang kami dapatkan, DLHK mengakui belum memiliki anggaran untuk melakukan peremajaan truk sampah,” kata Lagat, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA:   Penimbangan Ulang Sabu dan Kokain Tangkapan TNI AL, Total Berat Capai 2 Ton Lebih

Ia menyebut ada indikasi tidak memberikan pelayanan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah di Kota Batam. Dalam perbincangan tersebut, Ombudsman telah meminta peremajaan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani anggaran.

“Kami sampaikan, agar tidak membebani anggaran lakukan peremajaan secara bertahap, semisal, pertahun ditambah 2 armada. Sehingga armada yang sudah layak dibesi tuakan saja, jangan dipakai lagi,” kata Lagat.

Terkait persoalan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPA, ia mengatakan pihak DLH sebelumnya telah berjanji untuk melakukan pengangkutan 2 kali dalam seminggu.

“Kami imbau berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ada retrbusi yang dibayarkan oleh masyaraka. Sehingga ada kewajiban untuk melakukan pelayanan. Jika tidak dilakukan maksimal maka ada indikasi DLH maladministrasi, tidak memberikan pelayanan,” katanya. (rul)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER