Sunday, November 16, 2025
HomeBatamDPRD Batam Teruskan Aspirasi Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat, Nuryanto : Secara...

DPRD Batam Teruskan Aspirasi Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat, Nuryanto : Secara Pribadi Saya Juga Menolak

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sejumlah jurnalis atau wartawan menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka menolak UU Penyiaran, Senin (27/5/2024) ke Kantor DPRD Kota Batam. Dalam aksi ini, disambut oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam. Tepatnya berada di Lantai 2 Gedung DPRD Kota Batam. Diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi pers di Kota Batam.

Di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Ketua PWI Kepri, Andi menegaskan PWI menolak pasal-pasal yang berhubungan dengan pers. Ada 6 pasal yang dinilai melemahkan kerja pers di lapangan.

“RUU Komisi pemyiaran ini menurut kami sudah tidak pas. Salah satunya melarang liputan investigasi untuk disiarkan. Inikan justru bertentangan dengan kerja kita dilapangan,” kata Andi.

Ia melanjutkan di Draf UU Nomor 32 tahun 2002 kerja jurnalis diatur. Namun saat ini seperti di susahkan oleh RUU tersebut.

BACA JUGA:   Batam Sukses Seleksi 1.752 Tenaga Teknis Non-ASN di Tahap Pertama

“Kemudian sesuai amanat Undang-Undang, yang menjadi lembaga mengurus sengketa pers itu adalah dewan pers. Kalau ada di draf RUU KPI diberi kewenangan yang superbody, ini bahaya. Biar aja dewan pers yang memfasilitasinya,” paparnya.

Andi menambahkan dewan pers dan organisasi pers di pusat sudah bersuara. Dan hasil-hasil pernyataan sikap organisasi pers yang ada di Indonesia disamapaikan ke pusat.

“Sikap kita linier,” ujar pria berkacamata ini.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan aksi damai ini berjalan dengan baik. Dihadiri kurang lebih 50 insan pers di Kota Batam dengan berbagai media, baik televisi, online dan cetak.

“Alhamdulilah terlaksana dengan baik. Kami menerima seluruh aspirasinya dan akan meneruskan sepenuhnya ke DPR-RI,” katanya pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Ia berharap rancangan revisi UU Nomor 40 tahun 1999 bisa dipertimbangkan kembali karena insan pers menolak. Dengan adanya revisi ini hal ini dikarenakan kemerdekaan pers akan berkurang.

“Liputan investigasi akan dilarang. Ini yang diberatkan. Padahal pers ini mencari data kebenaran bahwa informasinya sesuai dengan kebenaran,” papar Cak Nur.

BACA JUGA:   Motor Warga Raib Usai Sidang, PN Batam Tinjau Sistem Keamanan

Dalam meneruskan aspirasi ke pemerintah pusat harus melalui mekanisme. Suratnya diproses dan diteruskan ke DPR RI dengan surat pengantar dari DPRD Kota Batam.

“Kalau saya secara pribadi juga menolak revisi UU ini. Karena saya melihat bahwa UU Pers Nomor 40 tahun 1999 lahir di reformasi. Saya bagian produk reformasi. Media pers ini pilar demokrasi. Kalau pilar demokrasi di ganggu maka akan tertutup. Merugikan kita,” kata Nuryanto. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER