BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memuncul beberapa nama tokoh politik. Satu di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.
Beberapa waktu lalu, Jefridin memantapkan diri, dengan mendaftar sebagai bakal calon ke Kantor DPW Nasdem Kepri, Jumat (10/5/2024) lalu.
Bahkan selain Jefridin, beberapa tokoh lain seperti Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi dan mantan Kadispar Provinsi Kepri, Buralimar juga disebut telah mengantarkan berkas pendaftaran bakal calon.
“Hingga saat ini, yang telah mengantar berkas ada bu Marlin, pak Buralimar, dan pak Jefridin Hamid,” ujar Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah Partai Nasdem, Suhadi.
Mencuatnya keinginan Jefridin Hamid maju sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Batam mendapat tanggapan dari pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji, Zamzami A Karim.
Ia menilai, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Seharusnya dapat memberikan pendidikan politik yang baik, dengan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sesuai etika, walau memang belum ditetapkan oleh KPU. Keinginan Jefridin untuk maju, dengan sudah mendaftar ke satu partai politik. Seharusnya dibarengi dengan pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini juga sebagai upaya memberi pendidikan politik yang baik bagi masyarakat,” tutur Zamzami.
Walau demikian, Zamzami turut menyebut bahwa Jefridin sendiri hingga saat ini memang belum melanggar aturan Pemilu yang berlaku.
Dimana aturan yang dimaksud, adalah penyertaan surat pengunduran diri saat nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dirinya sebagai salah satu calon.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019. Seorang calon kepala daerah yang berasal dari ASN, TNI dan Polri harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon KPU. Aturan bagi ASN ini, juga telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Seperti yang saya sampaikan di depan, memang belum melanggar aturan karen belum ditetapkan KPU. Namun kembali lagi, kalau melihat etika. Maka bakal calon yang dimaksud sudah melanggar semua itu,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid hingga saat ini masih menolak berkomentar mengenai pendaftaran dirinya ke Partai Nasdem beberapa waktu lalu.
Melalui sambungan telepon, Jefridin meminta waktu untuk dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana politiknya tersebut. (uly)