BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tempat Pemungutan Suara (TPS) warga di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tetap akan didirikan di alamat awal dan tidak dipindahkan. Demikian hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Adri Wislawawan.
Kesepakatan itu ditentukan dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan KPU Kota Batam, Bawaslu, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) beberapa waktu lalu.
“Sudah sepakat TPS di Kelurahan Sembulang dan Kelurahan Rempang Cate, Pulau Rempang, tetap akan didirikan di alamat yang sudah ada di sana,” ujar Adri, Selasa (28/11/2023).
Diakuinya ada dua kelurahan di Pulau Rempang yakni Kelurahan Sembulang dan Kelurahan Rempang Cate. Adapun jumlah TPS menurut data KPU Kota Batam ada sebanyak 23 TPS. Sebanyak 10 TPS di Kelurahan Sembulang dan tiga TPS di Kelurahan Rempang Cate
Ia melanjitkan kebijakan itu bisa saja berubah, sembari melihat dinamika ataupun perkembangan relokasi pergeseran masyarakat di sana. Yang masih terus dilakukan oleh BP Batam.
“Kita lihat sajalah dinamikanya seperti apa, ini akan menjadi atensi khusus kami dan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Adri menambahkan pada prinsipnya KPU Kota Batam bersama KPU Kepulauan Riau tetap akan memastikan dan memfasiltasi warga Pulau Rempang agar dapat menyalurkan hak pilihnya.
“KPU Kota Batam dan KPU Kepri sudah meninjau lokasi-lokasi TPS yang ada di sana, dan kami akan melakukan yang terbaik untuk memfasilitasi warga Pulau Rempang untuk menyalurkan hak pilihnya nanti,” ujarnya. (pys)