BATAMSTRAITS.COM – Kepolisian Sektor Bengkong membenarkan adanya penemuan mayat seorang hakim berusia 45 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam di hotel Lovina Inn Batam center.
Iptu Doddy Basyir, Kapolsek Bengkong, mengatakan, jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke kamar jenazah di RS Bhayangkara Polda Kepri.
“Benar sekali, jenazah sudah kami evakuasi dan dibawa ke kamar jenazah di RS Bhayangkara Polda Kepri,” ungkap Iptu Doddy.
Ketika ditemukan di sebuah kamar hotel, korban berada dalam posisi tertelungkup menghadap ke kiri. “Diperkirakan kondisi jenazah sudah lebih dari 1 hari,” tambahnya.
Meskipun demikian, Iptu Doddy menyebutkan bahwa dugaan sementara adalah korban meninggal karena sakit. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari rumah sakit.
“Dugaan sementara, korban tewas dikarenakan penyakit yang dideritanya, sebab di dekat jenazah juga ditemukan sejumlah obat-obatan kolesterol dan hipertensi,” jelasnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dari hotel, diketahui korban masuk ke kamar 208 di hotel Lovina Inn Batam sekitar pukul 22.30 WIB pada Jumat, 3 November 2023.
“Sejak saat itu, korban tidak keluar dari kamar hingga akhirnya ditemukan meninggal di dalamnya. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PN Batam dan keluarga korban,” pungkas Iptu Doddy.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian hakim tersebut.(*uby)