BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Riset dan inovasi Daerah (BRIDA) Kota Batam merekomendasikan pengelolaan pengangkutan sampah di mainland Batam dilakukan melalui sistem swastanisasi secara bertahap hingga tahun 2031.
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari hasil kajian optimalisasi pengangkutan sampah yang dilakukan tim ahli (TA) guna meningkatkan efisiensi layanan persampahan di Kota Batam.
Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Batam, Aidil Sahalo, mengatakan dari total tiga zona pengangkutan sampah di mainland Batam, dua zona nantinya akan dikelola pihak swasta secara bertahap dan tidak langsung seluruhnya diserahkan kepada swasta.
“Swastanisasi dilakukan bertahap berdasarkan kawasan maupun tonase sampah yang diangkut,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Adapun pembagian zona pengangkutan sampah di mainland Kota Batam meliputi:
Zona 1: Sekupang, Batuaji, dan Sagulung.
Zona 2: Sei Beduk, Nongsa, dan Batam Kota.
Zona 3: Bengkong, Lubuk Baja, dan Batuampar.
Selain rekomendasi swastanisasi, tim ahli juga menemukan sejumlah persoalan dalam sistem pengelolaan sampah di Batam yang menyebabkan pengangkutan di beberapa wilayah hanya dilakukan sekali dalam seminggu.
Menurut Aidil, jumlah kendaraan pengangkut sampah saat ini masih belum sesuai kebutuhan, baik dari sisi jumlah maupun jenis armada. Di sisi lain, titik kumpul sampah seperti TPS maupun bin container juga belum tersebar merata di seluruh wilayah kota.
Kondisi tersebut membuat pola pengangkutan masih banyak dilakukan langsung dari rumah ke rumah atau door to door. Sistem ini dinilai menyita waktu, tenaga, dan biaya operasional sehingga berdampak pada lambatnya proses pengangkutan sampah di sejumlah kawasan.
“Selama ini pengangkutan masih banyak dilakukan dari rumah ke rumah karena titik kumpul sampah belum mencukupi. Ini membuat pengangkutan tidak efisien,” katanya.
Dalam laporan akhir kajian, tim ahli merekomendasikan agar Pemko Batam segera menetapkan lebih banyak titik kumpul sampah atau lokasi pengangkutan berupa TPS maupun bin container guna meningkatkan efektivitas pengangkutan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
TA juga merekomendasikan penyesuaian tipe dan jumlah kendaraan pengangkut sesuai tonase sampah serta penerapan sistem rute berbasis zonasi atau kecamatan.
Sementara itu, Pemko Batam juga tengah membahas upaya meningkatkan penerimaan retribusi sampah yang saat ini masih belum maksimal.
Aidil menyebut penerimaan retribusi sampah baru berada di kisaran Rp30 miliar per tahun dengan sekitar 130 ribu wajib retribusi. Jumlah itu masih jauh dibanding pelanggan air bersih SPAM yang mencapai sekitar 345 ribu pelanggan.
Karena itu, muncul gagasan dari Wali Kota Batam untuk menyatukan tagihan air dan retribusi sampah dalam satu sistem pembayaran.
“Memang prosesnya panjang, tetapi pembahasan sudah dimulai sejak Maret lalu antara tim Pemko dan BU SPAM-ABH,” katanya. (uly)









