Tuesday, May 19, 2026
HomeBatamPolsek Bengkong Bongkar Jaringan Curanmor ABH, Empat Motor Curian Diamankan

Polsek Bengkong Bongkar Jaringan Curanmor ABH, Empat Motor Curian Diamankan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Ironisnya, dua pelaku yang berhasil diamankan masih berusia 15 tahun, putus sekolah, dan salah satunya merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di kawasan Bengkong Aljabar Blok G, Bengkong Indah, Kota Batam.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB dan sempat terekam jelas kamera CCTV. Rekaman aksi kedua pelaku kemudian viral di media sosial dan ditonton lebih dari 152 ribu kali.

“Dalam rekaman terlihat jelas bagaimana kedua pelaku merusak kontak motor lalu membawa kabur kendaraan korban,” ujar AKP Tigor Sidabariba, Selasa (19/5/2026).

Dua pelaku yang diamankan yakni IMB (15) dan RA (15). Keduanya diketahui merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika kedua remaja tersebut nongkrong di kawasan Bengkong Harapan pada Selasa pagi. IMB kemudian mengajak RA berkeliling dengan alasan membeli rokok.

BACA JUGA:   GPM Serentak 2026 Digelar, Bulog Batam dan Tanjung Pinang Pastikan Stok Beras dan Minyak Kita Aman

Namun di tengah perjalanan, keduanya justru mencari sepeda motor yang dianggap mudah dieksekusi.

Sebelum beraksi, mereka membeli sebuah gunting stainless di salah satu swalayan. Alat sederhana itu kemudian digunakan untuk membobol stop kontak motor.

Saat tiba di lokasi target, kedua pelaku berbagi peran. Pelaku yang dibonceng bertindak sebagai eksekutor dengan menusukkan gunting ke lubang kontak lalu memutarnya secara paksa hingga mesin motor menyala.

“Hanya dengan menggunakan gunting stainless, motor korban bisa dihidupkan dalam waktu singkat,” katanya.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV.

Hasilnya, polisi berhasil meringkus RA di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Setengah jam kemudian, polisi juga menangkap IMB di kediamannya di kawasan Senayan, Bengkong.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta mengejutkan. IMB ternyata merupakan residivis curanmor yang sebelumnya pernah ditangkap pada 2025 oleh polsek lain dan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

BACA JUGA:   Pengurus Majelis Kaum Betawi Kepri Dikukuhkan

Kepada penyidik, IMB mengaku mempelajari teknik membobol kontak menggunakan gunting dari sesama pelaku saat berada di lembaga pemasyarakatan serta dari media sosial.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah kendaraan curian tersebut.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian dari sejumlah lokasi di Batam. Sementara tiga unit lainnya masih dalam proses pelacakan, termasuk calon pembelinya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, motor-motor tersebut dipilih secara acak dengan sasaran kendaraan yang dianggap mudah dicuri. Sebagian digunakan sendiri dan sebagian lainnya dijual hingga ke luar wilayah Batam.

Sementara barang bukti berupa gunting stainless yang digunakan untuk beraksi masih dalam pencarian karena telah dibuang pelaku.
Atas perbuatannya, kedua ABH dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor). Karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap keduanya akan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda kategori V paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA:   BKN Gunakan Teknologi Face Recognition Saat Ujian CAT CPNS 2024 Hindari Joki

Kapolsek Bengkong juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dengan selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di area terpantau CCTV, serta segera melapor ke Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER