BATAMSTRAITS.COM, BATAM – DPRD Kota Batam akan menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, Rabu (6/5/2026) mendatang. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian tanggapan dari masing-masing fraksi terhadap rancangan regulasi tersebut.
Anggota DPRD Kota Batam, Gabriel Shafto Ara Anggito Sianturi, menegaskan bahwa pengelolaan persampahan di Batam membutuhkan pendekatan sistemik yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni rumah tangga sebagai basis utama sistem. Ia menekankan pentingnya implementasi pemilahan sampah menjadi tiga kategori, yaitu organik, anorganik, dan residu.
“Pemilahan sampah dari sumber merupakan prasyarat utama untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan,” ujarnya.
Selain itu, pengolahan sampah organik menjadi kompos dinilai mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara signifikan, sekaligus menghasilkan produk yang bermanfaat bagi sektor pertanian dan urban farming.
Lebih lanjut, Gabriel mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari linear economy menuju circular economy. Dalam konsep ini, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
“Penguatan bank sampah, dukungan terhadap UMKM berbasis daur ulang, serta keterlibatan sektor swasta menjadi faktor kunci dalam menciptakan rantai nilai ekonomi dari sampah,” jelasnya.
Di sisi hilir, DPRD Batam juga menyoroti pentingnya pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy. Teknologi ini dinilai dapat menjadi solusi atas keterbatasan lahan TPA sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih.
Namun demikian, implementasinya harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kelayakan ekonomi, dampak lingkungan, hingga kesiapan infrastruktur dan regulasi.
Gabriel menegaskan, tata kelola persampahan di Batam harus dibangun melalui pendekatan terintegrasi yang mencakup hulu, tengah, hingga hilir.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi kebijakan ini,” katanya. (uly)







