Thursday, April 2, 2026
HomeBatamDisnakertrans Kepri Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Disnakertrans Kepri Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, seluruh pelaku usaha sudah harus menyalurkan THR kepada para pekerjanya.

“Pembayaran THR tidak boleh dipotong dan tidak boleh dicicil. Jika ada pekerja yang menerima THR tetapi dibayarkan secara dicicil atau dipotong, segera laporkan ke posko pengaduan di kabupaten dan kota,” tegas Diky, Kamis (12/3/2026) saat berada di Kantor DPRD Kota Batam.

Disnakertrans Kepri juga telah membuka sejumlah posko pengaduan untuk menampung laporan dari para pekerja. Posko tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk kawasan industri serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengawasan ketenagakerjaan.

Di Batam sendiri terdapat dua posko pengaduan, sementara di kabupaten dan kota lainnya masing-masing disediakan satu posko agar akses pengaduan lebih merata.

Meski posko sudah dibuka, hingga saat ini Disnakertrans Kepri mengaku belum menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR.

BACA JUGA:   Ketua PWI Batam Agus Bagjana: Mari Kita Sukseskan Konferensi Kerja

“Biasanya pengaduan mulai banyak masuk mendekati lima hari sebelum Lebaran. Hari ini posko sudah dibuka, tapi belum ada pengaduan. Kita berharap memang tidak ada pengaduan,” ujarnya.

Diky juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kepulauan Riau agar memenuhi kewajiban mereka dengan memberikan THR kepada pekerja secara tepat waktu dan penuh, sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap seluruh pekerja dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan bahagia tanpa adanya persoalan terkait hak mereka.

“Semoga semua perusahaan mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan sehingga seluruh pekerja bisa menikmati Lebaran dengan tenang,” katanya.

Disnakertrans Kepri juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Perusahaan yang mangkir dari kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Jika ditemukan pelanggaran, tim dari Disnakertrans akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER