BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Gerak cepat aparat gabungan Satreskrim Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus perampokan di Indomaret Marseila, Ruko Grand California, Batam Kota, Provinsi Kepri.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Sabtu (30/8/2025), tiga pelaku berinisial JLT, IA, dan NP berhasil diamankan, sementara satu pelaku lain masih buron.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin menjelaskan, perampokan terjadi pada pukul 02.48 WIB. Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi pelanggan, lalu mengancam kasir dengan senjata tajam jenis badik. Salah satu korban ditarik ke gudang, diikat menggunakan tali rafia, sementara pelaku lain mencoba memaksa membuka brankas namun gagal.
“Pelaku hanya berhasil mengambil uang Rp200 ribu dari korban, lalu mengikat mereka. Namun akhirnya berhasil melarikan uang kasir sehingga total kerugian mencapai Rp6,6 juta,” kata Zainal dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (8/9/2025).
Beruntung, korban berhasil diselamatkan oleh konsumen yang datang belanja dan curiga saat mendengar korban meminta tolong. Ikatan dilepas, lalu korban segera melaporkan kejadian ke polisi.
Tim Jatanras Barelang bersama Polsek Batam Kota langsung bergerak cepat. Dalam tempo 24 jam, dua pelaku pertama berhasil diringkus, disusul penangkapan satu pelaku lain setelah dilakukan pengembangan. Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil rental, senjata tajam (parang dan badik), beberapa telepon genggam, pecahan uang tunai, dan hasil rampokan.
Kombes Zainal menegaskan, penangkapan dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur karena para pelaku melawan saat diamankan.
“JLT dan IA merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, sedangkan NP residivis kasus penggelapan. Satu pelaku lain masih kita buru,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 65 Ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (uly)







