Thursday, May 7, 2026
HomeBatamHindari Disalahgunakan, Yudi Imbau Nelayan Batam Harus Tahu Pengurusan Surat Rekomendasi BBM...

Hindari Disalahgunakan, Yudi Imbau Nelayan Batam Harus Tahu Pengurusan Surat Rekomendasi BBM Subsidi

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam Yudi Admanjianto mengimbau nelayan Batam agar lebih teliti mengurus surat rekomendasi BBM bersubsidi.

Pemberian rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan kecil dikeluarkan oleh Diskan berdasarkan peraturan BPH migas Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, surat rekomendasi untuk BBM subsidi diberikan Diskan Batam adalah kapal dengan kategori 0-5 GT, sementara kapal dengan kategori 5-30 GT surat rekomendasi akan diberikan oleh provinsi.

“Lebih dari itu adalah kewenangan pusat. Itu ada di KKP. Itu di atur di dalam aturan tersebut tentang  Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna,” ujarnya, Kamis (8/8/2024).

Diakuinya Diskan memiliki petugas menyuluh di setiap kelurahan yang bisa diminta bantuan. Berdasarkan peraturan BPH Migas dan DTKP, Dinas Perikanan mengeluarkan angka kebutuhan BBM yang dibutuhkan nelayan dalam sebulan dengan rata-rata, per bulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan.

BACA JUGA:   Panbil Residence Serviced Apartment dan RS Awal Bros Botania Roadshow Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Dalam proses pengajuan surat rekomendasi untuk nelayan, tidak dipungut biaya. Ia juga berpesan akan lebih baik, jika pembelian dan pengambil BBM di SPBN dilakukan secara pribadi, tanpa diwakilkan.

“Nelayan harus punya Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Kartu kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan (Kusuka), dan KTP Batam. BBM Subsidi ini untuk satu bulan,” katanya.

Setelah surat rekomendasi itu di miliki nelayan bisa langsung mengambil BBM subsidi sesuai dengan tempat yang disediakan.

Ia tidak menjelaskan lebih rinci soal jumlah nelayan yang menerima surat rekomendasi yang namun ia menyebutkan ada 1000 lebih dan akan terus bertambah.

“Ada SPBN Pulau stokok, ada juga di agen di pulau Skilak jadi menyesuaikan saja,” kata dia.

Ia mengimbau, agar minyak subsidi yang sudah diberikan tidak disalahgunakan.

“Jangan sampai di jual ke perusahaan kalau ada yang begitu maka rekomendasinha akan kami cabut,” katanya. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER