BATAMSTRAITS.COM, BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Batam, Jumat (8/5/2026).
Pengesahan berlangsung dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin bersama unsur pimpinan dewan lainnya. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, hingga tokoh masyarakat.
Ketok palu pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju terhadap Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus, mengatakan perda itu menjadi langkah penting menjaga identitas Melayu di tengah pesatnya perkembangan Batam sebagai kota industri dan perdagangan internasional.
“Lembaga Adat Melayu tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga institusi strategis untuk menjaga marwah budaya dan memperkuat kohesi sosial masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan laporan pansus.
Menurut Yunus, pembahasan ranperda dilakukan cukup panjang bersama Pemko Batam, pengurus LAM, tenaga ahli, hingga akademisi budaya Melayu. Pansus bahkan melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat substansi regulasi tersebut.
Perda LAMKR mengatur berbagai hal strategis, mulai dari tugas dan fungsi lembaga adat, hubungan dengan pemerintah daerah dan paguyuban, pelestarian budaya Melayu, upacara adat, gelar adat, hingga pendanaan lembaga adat. Dalam perda itu juga ditetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap 10 September.
Ranperda tersebut terdiri atas 14 bab dan 46 pasal yang disebut disusun untuk memperkuat posisi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai pengesahan perda tersebut menjadi momentum penting menjaga identitas budaya Melayu di tengah derasnya arus globalisasi.
“Batam tidak boleh hanya maju secara ekonomi, tetapi juga harus kuat secara budaya. Perda ini menjadi benteng agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” kata Amsakar.
Ia berharap keberadaan perda mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat dan nilai-nilai kearifan lokal sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah.
Dalam pidatonya, Amsakar juga menegaskan pentingnya menjaga warisan budaya Melayu bagi generasi muda. Menurutnya, kemajuan kota harus berjalan beriringan dengan pelestarian tradisi dan adab Melayu.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah pengesahan, pantun adat, serta peragaan busana Melayu. (uly)









