BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti keanehan peredaran beras di pasar-pasar, khususnya di Kota Batam.
Saat ini, beras asal luar negeri masih marak diperjualbelikan secara bebas, meskipun secara data tidak terdapat izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepri sepanjang tahun 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat, mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, tidak ada satu pun izin impor beras yang tercatat masuk ke Kepri selama 2025. Impor terakhir hanya terjadi pada tahun 2024.
“Jika data BPS menunjukkan nol impor, namun beras impor masih beredar luas di pasar, maka ini menjadi anomali serius. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dari mana asal suplai beras yang dikonsumsi warga selama ini,” ujar Lagat saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Senin (19/01/2026).
Menurutnya, hingga saat ini juga belum terdapat laporan masuknya pasokan beras lokal dalam jumlah besar ke Batam, seperti dari Sulawesi atau daerah produsen beras lainnya. Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa beras yang beredar berasal dari jalur ilegal.
“Bila suplai lokal belum masuk secara signifikan, sementara beras impor masih tersedia di pasar, maka patut diduga beras tersebut masuk melalui pelabuhan tidak resmi atau ‘pelabuhan tikus’, baik di Kepri maupun dari provinsi tetangga,” tegasnya.
Dalam konteks itu, Ombudsman Kepri memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepri, khususnya di Karimun, atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan berbagai komoditas pangan, termasuk 1.897 ton beras impor ilegal. Langkah tegas tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Menteri Pertanian serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Ombudsman menegaskan, dengan kondisi cadangan beras nasional yang sudah melebihi kebutuhan ideal, importasi beras seharusnya tidak lagi dilakukan. Oleh karena itu, keberadaan beras impor di pasar justru mencederai upaya perlindungan petani dan ketahanan pangan nasional.
Lebih lanjut, Ombudsman Kepri mendesak pemerintah agar tidak sekadar berhenti pada penyitaan barang, melainkan mengambil langkah konkret dalam memberantas mafia pangan.
Pertama, Ombudsman meminta adanya sinergi pengamanan laut antara Polri, TNI AL, Polairud, dan Bakamla untuk memperketat patroli di titik-titik rawan penyelundupan, khususnya pintu masuk jalur laut.
Kedua, proses hukum harus menyasar aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.
“Identitas aktor intelektual atau mafia di balik masuknya 1.897 ton beras ilegal ini harus diungkap dan diproses hingga ke pengadilan,” tegas Lagat.
Ketiga, Ombudsman juga menekankan pentingnya menindak tegas siapa pun oknum yang membekingi masuknya komoditas ilegal guna menimbulkan efek jera.
Terakhir, Ombudsman Kepri meminta agar seluruh proses penegakan hukum dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat melihat keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia pangan.
“Publik membutuhkan bukti nyata bahwa hukum benar-benar bekerja dan pemerintah serius dalam memberantas mafia pangan,” kata Lagat. (*/uly)






